Pemilik Senpi Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemilik Senjata Api jenis revolver merk S & W dan lima butir peluru kaliber 38, atas nama terdakwa Suhadi, divonis majelis hakim dengan hukaman pidana selama 1 tahun penjara. Vonis atau putusan sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/7/2023).

Disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati melalui JPU pengganti Wiwin Setyawati, Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar, membacakan putusan terdakwa.

Sementara itu saat dikonfirmasi JPU Dwi Indayati, melalui telepon Whatsapp membenarkan putusan yang dibacakan majelis hakim saat dipersidangan sebelumnya.

“Iya memang betul tadi majelis hakim memvonis terdakwa Suhadi dengan hukuman pidana 1 tahun penjara,” kata dia, saat dihubungi.

Untuk diketahui terdakwa sebelumnya dituntut JPU Kejari Palembang Dwi Indayati, dalam persidangan sebelumnya dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, pada bulan Desember tahun 2021 bertempat di warung makan pecel lele yang terletak di depan masjid Baiturrahman di Jalan Radial 24 ilir Kelurahan Bukit Kecil Kota Palembang.

Agus (DPO) bertemu dengan terdakwa bertujuan untuk menitipkan senjata api jenis revolver merek S & W dan 5 (lima) butir peluru kaliber 38. Kemudian terdakwa menyetujui dan menyimpan senjata api tersebut di dalam kamarnya.

Pada hari Senin 27 Februari 2023 saat terdakwa sedang ada di rumah. Datanglah tiga orang anggota kepolisian beserta tim dari Polrestabes Palembang yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyimpan senjata api.

Kemudian tim kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api dan peluru yang diletakkan didalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes kota Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus
Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Stop Bullying! LBH Bima Sakti Ingatkan Mahasiswa Bela Negara Dimulai dari Kampus

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terbaru