Pemilik Senpi Divonis 1 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pemilik Senjata Api jenis revolver merk S & W dan lima butir peluru kaliber 38, atas nama terdakwa Suhadi, divonis majelis hakim dengan hukaman pidana selama 1 tahun penjara. Vonis atau putusan sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/7/2023).

Disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati melalui JPU pengganti Wiwin Setyawati, Majelis Hakim Kristanto Sahat H Sianipar, membacakan putusan terdakwa.

Sementara itu saat dikonfirmasi JPU Dwi Indayati, melalui telepon Whatsapp membenarkan putusan yang dibacakan majelis hakim saat dipersidangan sebelumnya.

“Iya memang betul tadi majelis hakim memvonis terdakwa Suhadi dengan hukuman pidana 1 tahun penjara,” kata dia, saat dihubungi.

Untuk diketahui terdakwa sebelumnya dituntut JPU Kejari Palembang Dwi Indayati, dalam persidangan sebelumnya dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, pada bulan Desember tahun 2021 bertempat di warung makan pecel lele yang terletak di depan masjid Baiturrahman di Jalan Radial 24 ilir Kelurahan Bukit Kecil Kota Palembang.

Agus (DPO) bertemu dengan terdakwa bertujuan untuk menitipkan senjata api jenis revolver merek S & W dan 5 (lima) butir peluru kaliber 38. Kemudian terdakwa menyetujui dan menyimpan senjata api tersebut di dalam kamarnya.

Pada hari Senin 27 Februari 2023 saat terdakwa sedang ada di rumah. Datanglah tiga orang anggota kepolisian beserta tim dari Polrestabes Palembang yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa telah menyimpan senjata api.

Kemudian tim kepolisian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api dan peluru yang diletakkan didalam kamar terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes kota Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB