Pemilik Sabu dan Ganja Divonis 7 Tahun 6 Bulan

- Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu dan Ganja kering

Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu dan Ganja kering

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti memiliki narkotika jenis Sabu dan Ganja kering, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 Tahun 6 bulan terhadap terdakwa Sarwan, Kamis (15/06/2023).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha. Dalam Amar putusannya, menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I,

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Sarwan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tutur hakim.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima.

Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Wiwin Setyawati SH MH. Ia menuntut terdakwa Sarwan dengan pidana penjara selama 7 tahun 9 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tim anggota kepolisian dari Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sei Selan Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa. Dengan cara melakukan penyamaran (Undercover Buy).

Pada saat dilakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,145 dan satu linting narkotika jenis ganja. Dengan berat netto 0,478.

Ditemukan di dalam rumah Terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Simulasi TKP Jadi Arena Adu Ketangkasan, Kapolda Sumsel Uji Kemampuan Penyidik Polres Se-Sumsel
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Operasi Senpi Musi 2026 Ungkap 16 Kasus, Polda Sumsel Sita 119 Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Berita Terbaru