Pemilik Sabu dan Ganja Divonis 7 Tahun 6 Bulan

- Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu dan Ganja kering

Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis Sabu dan Ganja kering

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti memiliki narkotika jenis Sabu dan Ganja kering, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 7 Tahun 6 bulan terhadap terdakwa Sarwan, Kamis (15/06/2023).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim, Noor Ichwan Ichlas Ria Adha. Dalam Amar putusannya, menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I,

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Sarwan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” tutur hakim.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan sikap menerima.

Putusan majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Wiwin Setyawati SH MH. Ia menuntut terdakwa Sarwan dengan pidana penjara selama 7 tahun 9 bulan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula saat tim anggota kepolisian dari Res Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sei Selan Kelurahan Siring Agung Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa. Dengan cara melakukan penyamaran (Undercover Buy).

Pada saat dilakukan pengeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,145 dan satu linting narkotika jenis ganja. Dengan berat netto 0,478.

Ditemukan di dalam rumah Terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut langsung diamankan ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang, Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Sidang Perdana 13 Oktober

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:21 WIB

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian

Berita Terbaru

Kota Palembang

Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Jumat, 9 Okt 2026 - 14:21 WIB