Pembunuh Berencana di Malam Takbiran Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Maulana mengikuti persidangan secara Online dari Rutan Pakjo Palembang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Selasa (14/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Maulana mengikuti persidangan secara Online dari Rutan Pakjo Palembang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Selasa (14/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto, dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Ali Basri alias Ali Lilur bin Halilur Rahman.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Pengganti Muhammad Jauhari, SH atas nama JPU Shanty Merianie, SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH,MH pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/10/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

 “Perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja, terencana, dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Oleh karena itu, kami menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto,” tegas Jaksa Shanty, melalui JPU Muhammad Jauhari di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, Kasus ini berawal dari dendam pribadi antara terdakwa Maulana dan korban Ali Basri, yang telah berlangsung sejak tahun 2023. Permusuhan itu memuncak pada Minggu malam, 30 Maret 2025, bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri, di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Dengan membawa pisau bergagang kayu bersarungkan kardus, Maulana menunggu korban lewat. Begitu melihat korban melintas dengan sepeda motor, terdakwa langsung menyerang secara brutal. Ia menusuk korban berulang kali di bagian bahu, dada, dan leher, hingga korban tersungkur bersimbah darah di jalan.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, korban mengalami enam luka tusuk tajam di lengan, punggung, dan leher, serta beberapa luka lecet akibat kekerasan tumpul. Korban sempat menjalani perawatan intensif selama satu hari, namun akhirnya meninggal dunia pada 1 April 2025.

Usai melakukan aksinya, terdakwa sempat melarikan diri ke wilayah Mariana sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2025.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa pada sidang berikutnya. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Gugat-Menggugat Rumah di Sinta Regensi, Tergugat II Beberkan Transaksi Tunai hingga SHM
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB