Pembunuh Berencana di Malam Takbiran Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Maulana mengikuti persidangan secara Online dari Rutan Pakjo Palembang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Selasa (14/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Maulana mengikuti persidangan secara Online dari Rutan Pakjo Palembang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Selasa (14/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto, dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Ali Basri alias Ali Lilur bin Halilur Rahman.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Pengganti Muhammad Jauhari, SH atas nama JPU Shanty Merianie, SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH,MH pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/10/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

 “Perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja, terencana, dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Oleh karena itu, kami menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto,” tegas Jaksa Shanty, melalui JPU Muhammad Jauhari di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, Kasus ini berawal dari dendam pribadi antara terdakwa Maulana dan korban Ali Basri, yang telah berlangsung sejak tahun 2023. Permusuhan itu memuncak pada Minggu malam, 30 Maret 2025, bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri, di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Dengan membawa pisau bergagang kayu bersarungkan kardus, Maulana menunggu korban lewat. Begitu melihat korban melintas dengan sepeda motor, terdakwa langsung menyerang secara brutal. Ia menusuk korban berulang kali di bagian bahu, dada, dan leher, hingga korban tersungkur bersimbah darah di jalan.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, korban mengalami enam luka tusuk tajam di lengan, punggung, dan leher, serta beberapa luka lecet akibat kekerasan tumpul. Korban sempat menjalani perawatan intensif selama satu hari, namun akhirnya meninggal dunia pada 1 April 2025.

Usai melakukan aksinya, terdakwa sempat melarikan diri ke wilayah Mariana sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2025.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa pada sidang berikutnya. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru