Pembunuh Berencana di Malam Takbiran Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Maulana mengikuti persidangan secara Online dari Rutan Pakjo Palembang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Selasa (14/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Maulana mengikuti persidangan secara Online dari Rutan Pakjo Palembang untuk mendengarkan tuntutan dari JPU, Selasa (14/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto, dalam perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Ali Basri alias Ali Lilur bin Halilur Rahman.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Pengganti Muhammad Jauhari, SH atas nama JPU Shanty Merianie, SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH,MH pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (14/10/2025).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

 “Perbuatan terdakwa dilakukan secara sengaja, terencana, dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Oleh karena itu, kami menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Maulana alias Mau bin Yanto,” tegas Jaksa Shanty, melalui JPU Muhammad Jauhari di persidangan.

Dalam dakwaan JPU, Kasus ini berawal dari dendam pribadi antara terdakwa Maulana dan korban Ali Basri, yang telah berlangsung sejak tahun 2023. Permusuhan itu memuncak pada Minggu malam, 30 Maret 2025, bertepatan dengan malam takbiran Idulfitri, di Jalan Kapten Robani Kadir, Lorong Hikmah 3, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang.

Dengan membawa pisau bergagang kayu bersarungkan kardus, Maulana menunggu korban lewat. Begitu melihat korban melintas dengan sepeda motor, terdakwa langsung menyerang secara brutal. Ia menusuk korban berulang kali di bagian bahu, dada, dan leher, hingga korban tersungkur bersimbah darah di jalan.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, korban mengalami enam luka tusuk tajam di lengan, punggung, dan leher, serta beberapa luka lecet akibat kekerasan tumpul. Korban sempat menjalani perawatan intensif selama satu hari, namun akhirnya meninggal dunia pada 1 April 2025.

Usai melakukan aksinya, terdakwa sempat melarikan diri ke wilayah Mariana sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada polisi pada 3 April 2025.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menunda persidangan dan akan melanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa pada sidang berikutnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru