Pemakai Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Istimewa)

Terdakwa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan hukuman terhadap Masgareno dengan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, Kamis (6/3/2025). Terdakwa dijatuhi hukuman penjara atas penyalahgunaan narkotika.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim Chandra Gautama SH MH menyatakan, perbuatan terdakwa Masgareno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masgareno, dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas Hakim Ketua, saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/3/2025).

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan menerima putusan tersebut. Hakim Chandra Gautama, SH., MH., menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Yessi SH, menuntut terdakwa Masgareno dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Masgareno pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Jalan Depaten Lama Lorong Pedaro No. 278 RT 010 RW 002, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah itu, Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung ke tempat tujuan. Sampai di tempat tujuan para saksi melihat terdakwa sedang duduk sendirian.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus klip bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,515 Gram.

Selanjutnya terdakwa besersta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan
Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum
Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
KUR BSI Rp9,5 Miliar Bermasalah, Tiga Terdakwa Divonis hingga 6 Tahun 6 Bulan
Bantahan Edison soal Fee Rp3,3 Miliar, Jaksa KPK Ungkap Proyek Disebut Sudah ‘Diatur’ Sejak Awal

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Dituntut 5 Tahun Kasus Pengeroyokan, Kuasa Hukum Dito Prayoga: Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Delapan Terdakwa BRI BSS/SAL Tak Ditahan, Pengamat Soroti Potensi Ketimpangan Penegakan Hukum

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Hermison Hadir di Sidang Chromebook, SIRA-PST Pertanyakan Ketidakhadirannya di Perkara Air Lemutu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi

Berita Terbaru