Pemakai Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

Hukum40 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan hukuman terhadap Masgareno dengan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, Kamis (6/3/2025). Terdakwa dijatuhi hukuman penjara atas penyalahgunaan narkotika.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim Chandra Gautama SH MH menyatakan, perbuatan terdakwa Masgareno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masgareno, dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas Hakim Ketua, saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/3/2025).

Baca Juga :  Timbun Solar, Dua Terdakwa Divonis Satu Tahun Penjara

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan menerima putusan tersebut. Hakim Chandra Gautama, SH., MH., menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Yessi SH, menuntut terdakwa Masgareno dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Masgareno pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Jalan Depaten Lama Lorong Pedaro No. 278 RT 010 RW 002, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Pencuri Bobol Ruko, Dua Sekawan Dituntut 3 dan 4 Tahun Penjara

Setelah itu, Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung ke tempat tujuan. Sampai di tempat tujuan para saksi melihat terdakwa sedang duduk sendirian.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus klip bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,515 Gram.

Selanjutnya terdakwa besersta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar