Pemakai Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

- Redaksi

Kamis, 6 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Istimewa)

Terdakwa menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan hukuman terhadap Masgareno dengan pidana penjara 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, Kamis (6/3/2025). Terdakwa dijatuhi hukuman penjara atas penyalahgunaan narkotika.

Dalam Amar putusannya, majelis hakim Chandra Gautama SH MH menyatakan, perbuatan terdakwa Masgareno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika Golongan I.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masgareno, dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas Hakim Ketua, saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/3/2025).

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan menerima putusan tersebut. Hakim Chandra Gautama, SH., MH., menyatakan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Yessi SH, menuntut terdakwa Masgareno dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Masgareno pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Jalan Depaten Lama Lorong Pedaro No. 278 RT 010 RW 002, Kelurahan 27 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah itu, Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung ke tempat tujuan. Sampai di tempat tujuan para saksi melihat terdakwa sedang duduk sendirian.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus klip bening berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto 0,515 Gram.

Selanjutnya terdakwa besersta barang bukti langsung dibawa ke Polrestabes Palembang guna diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru