Pelayanan SIM dan SKCK Tutup 3 Hari, Perpanjangan Jangan Sampai Lewat Tenggang Waktu

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satpas pelayanan surat izin mengemudi (SIM) dan Satpas Pelayanan surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara selama 3 hari.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty, mengatakan penutupan sementara Satpas pelayanan SIM selama tiga hari dalam rangka hari libur nasional Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan libur nasional dan cuti bersama tahun baru Imlek 2576 kongzili.

“Jadi pelayanan tutup selama tiga hari mulai dari Senin (27/1/2025) yang merupakan libur nasional memperingati isra mikraj Nabi Muhammad SAW, kemudian dilanjutkan libur nasional dan cuti bersama tahun baru imlek 2576 kongzili yang jatuh pada hari Selasa dan Rabu (28-29/1/2025),” Kata Yenni, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga :  Kapolrestabes Pimpin Sertijab 3 Kapolsek dan Peresmian Gedung SPKT

Lanjut Yenni, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tgl 27, 28 dan 29 januari 2025 bisa melaksanakan perpanjangan SIM pada saat usai libur.

“Nah, yang SIM nya habis masa berlaku pada tanggal tersebut, diberikan tenggang waktu selama 4 hari kerja untuk mengurus perpanjangan SIM, mulai dari kamis (30/1/2025) sampai senin (3/2/2025), dan tetap menjalankan mekanisme perpanjangan SIM,” terangnya.

Kemudian bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu yang diberikan maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga :  Kapolrestabes Pimpin Sertijab 3 Kapolsek dan Peresmian Gedung SPKT

“Jadi bagi pemegang SIM jangan sampai terlambat melakukan perpanjangan dimasa tenggat yang diberikan,” tegas Yenni.

“Satpas Polrestabes Palembang akan beroperasi pada pukul 08.00-15.00 WIB, seperti biasanya,” imbuhnya.

Senada, Kasat Intelkam Polrestabes Palembang AKBP MP Nasution mengatakan selama libur nasional dan cuti bersama Pelayanan SKCK akan tutup sementara selama libur nasional isra mikraj Nabi Muhammad SAW dan libur nasional dan cuti bersama tahun baru imlek 2576 kongzili.

Nasution mengatakan jika pelayanan SKCK di Polestabes Palembang akan kembai dibuka seperti biasa dan mendaftar secara online pada kamis (30/1/2025) mendatang.

Baca Juga :  Kapolrestabes Pimpin Sertijab 3 Kapolsek dan Peresmian Gedung SPKT

“Nah bagi masyarakat bisa datang lagi saat sudah kembali dibuka dengan menyiapkan terebih dahulu syaratnya,” jelasnya.

Lanjut Nasution, Syarat yang harus dibawa untuk pengurusan SKCK diantaranya fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar.

“Selain itu juga 5 lembar pas foto 4×6 dengan latar belakang merah,” katanya. (ANA)

    Komentar