Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Bocah SD di OKI Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari OKI Rivaldo, SH (kanan) dan PH terdakwa Novi Yanto, SH (kiri) usai penyampaian tuntutan dalam sidang perkara Rosi di PN Kayuagung. (Photo: Hermansyah)

JPU Kejari OKI Rivaldo, SH (kanan) dan PH terdakwa Novi Yanto, SH (kiri) usai penyampaian tuntutan dalam sidang perkara Rosi di PN Kayuagung. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rosi Yanto (20), terdakwa kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap RA (6), seorang bocah sekolah dasar di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (17/12/2025). Tim JPU Kejari OKI yang menangani perkara ini terdiri dari Indah Kumala Dewi, SH, Rivaldo, SH, serta dua jaksa lainnya.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni, SH, MH, dengan anggota Nurjanah, SH, dan Danang Prabowo Jati, SH.

JPU Rivaldo menegaskan, tuntutan pidana mati diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, perbuatan terdakwa tergolong sangat keji karena dilakukan terhadap anak di bawah umur dan terjadi saat korban masih dalam keadaan hidup.

“Fakta di persidangan menunjukkan perbuatan terdakwa sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, terdapat indikasi perbuatan serupa yang pernah dilakukan terdakwa terhadap anak-anak lain, meski tidak dilaporkan,” ujar Rivaldo.

Ia menambahkan, tuntutan pidana mati tersebut telah melalui pertimbangan matang dan koordinasi hingga ke tingkat pusat. Pihak Kejaksaan Agung, kata dia, juga menyetujui tuntutan maksimal tersebut.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, serta Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, dalam tuntutannya, JPU menitikberatkan pembuktian pada Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Novi Yanto, SH, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan tuntutan jaksa dengan tim kuasa hukum lainnya. Ia menyebutkan bahwa pembelaan atau pleidoi akan disampaikan secara tertulis.

“Pleidoi akan kami ajukan pada 7 Januari 2026. Itu merupakan hak terdakwa yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Di sisi lain, kedua orang tua korban, Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40), mengaku puas dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Alhamdulillah, kami merasa tuntutan itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kami hanya bisa berdoa semoga putusan hakim nanti sejalan dengan tuntutan jaksa,” ujar mereka. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru