Pelaku Rudapaksa dan Pembunuhan Bocah SD di OKI Dituntut Hukuman Mati

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari OKI Rivaldo, SH (kanan) dan PH terdakwa Novi Yanto, SH (kiri) usai penyampaian tuntutan dalam sidang perkara Rosi di PN Kayuagung. (Photo: Hermansyah)

JPU Kejari OKI Rivaldo, SH (kanan) dan PH terdakwa Novi Yanto, SH (kiri) usai penyampaian tuntutan dalam sidang perkara Rosi di PN Kayuagung. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Rosi Yanto (20), terdakwa kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap RA (6), seorang bocah sekolah dasar di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (17/12/2025). Tim JPU Kejari OKI yang menangani perkara ini terdiri dari Indah Kumala Dewi, SH, Rivaldo, SH, serta dua jaksa lainnya.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni, SH, MH, dengan anggota Nurjanah, SH, dan Danang Prabowo Jati, SH.

JPU Rivaldo menegaskan, tuntutan pidana mati diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, perbuatan terdakwa tergolong sangat keji karena dilakukan terhadap anak di bawah umur dan terjadi saat korban masih dalam keadaan hidup.

“Fakta di persidangan menunjukkan perbuatan terdakwa sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan. Selain itu, terdapat indikasi perbuatan serupa yang pernah dilakukan terdakwa terhadap anak-anak lain, meski tidak dilaporkan,” ujar Rivaldo.

Ia menambahkan, tuntutan pidana mati tersebut telah melalui pertimbangan matang dan koordinasi hingga ke tingkat pusat. Pihak Kejaksaan Agung, kata dia, juga menyetujui tuntutan maksimal tersebut.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, serta Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, dalam tuntutannya, JPU menitikberatkan pembuktian pada Pasal 81 ayat (5) juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Novi Yanto, SH, menyatakan pihaknya akan terlebih dahulu mendiskusikan tuntutan jaksa dengan tim kuasa hukum lainnya. Ia menyebutkan bahwa pembelaan atau pleidoi akan disampaikan secara tertulis.

“Pleidoi akan kami ajukan pada 7 Januari 2026. Itu merupakan hak terdakwa yang dijamin undang-undang,” ujarnya.

Di sisi lain, kedua orang tua korban, Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40), mengaku puas dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Mereka berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Alhamdulillah, kami merasa tuntutan itu sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa. Kami hanya bisa berdoa semoga putusan hakim nanti sejalan dengan tuntutan jaksa,” ujar mereka. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB