Pelaku Penganiayaan yang Akibatkan Korbannya Meninggal Diringkus Polsek Sungsang

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di Polsek Sungsang. (Foto: dokumen Polisi)

Pelaku saat diamankan di Polsek Sungsang. (Foto: dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Jajaran Polsek Sungsang mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial A (26) diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Bangka di Pelabuhan Sungai Liat Bangka, Minggu (28/9/2025) siang.

Kapolsek Sungsang IPTU Fariz Muhammad membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

“Benar, tersangka ditangkap di Pelabuhan Sungai Liat Bangka, saat ini tersangka sudah berada di Polsek Sungsang untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Fariz, Selasa (30/9/2025).

Kasus ini bermula dari perselisihan sepele yang terjadi di Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Senin (15/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Peristiwa ketika korban, M. Teguh (35) menegur A yang merupakan adik iparnya sendiri, karena telah mengambil kaos milik anak Teguh.

“Peneguran tersebut memicu emosi A. Ia melepas dan melempar kaos tersebut kearah korban, yang kemudian diikuti dengan pertengkaran mulut,” terang Fariz.

Pertengkaran sempat dipisahkan oleh istri korban, Ayu Indah Lestari. Namun, ketegangan kembali memanas.

A melemparkan buah sawit, sementara Teguh membalas dengan melemparkan sebuah tojok (tombak besi untuk memanjat/mengangkat buah sawit). Namun, tidak mengenai sasaran.

Momentum kritis terjadi ketika A mengambil tojok yang dilempar Teguh. Dalam keadaan emosi, A kemudian menusukkan tojok tersebut ke perut Teguh, tepat di bagian bawah dada, sebanyak satu kali.

Korban yang mengalami luka tusuk kemudian dilarikan ke klinik bidan untuk dijahit lukanya, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang untuk perawatan lebih lanjut.

Sayangnya, nyawa Teguh tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Tidak menerima kejadian tersebut, ayah korban Matcik (56), melaporkan kasus ini ke Polsek Sungsang pada hari yang sama.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menusuk korban menggunakan tojok yang mengakibatkan kematian. Barang bukti itu juga sudah diamankan oleh anggota,” kata Fariz.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru

Sumsel

Jika Pancasila adalah Cermin, Apa yang Saya Lihat?

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:52 WIB