Pelaku Pembacokan di Balap Sepeda Divonis 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, saat membacakan vonis 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa penganiayaan berat yang mengikuti sidang secara daring, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, saat membacakan vonis 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa penganiayaan berat yang mengikuti sidang secara daring, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Gery Putra Irawan, yakni George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Afrizal Hady, SH., MH., Rabu (26/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara terang-terangan sehingga menyebabkan korban mengalami luka bacok pada tangan kiri, siku kanan, serta luka tusuk di bagian belakang kepala.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan, serta menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Shanty Mariane, SH, yang sebelumnya menuntut keduanya 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

Usai mendengar putusan, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, orang tua korban, Budi Irawan, menyampaikan apresiasinya terhadap vonis majelis hakim. Ia menilai hukuman tersebut sejalan dengan penderitaan yang dialami anaknya.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami, ini hukuman yang setimpal. Semoga keputusan ini memberikan keadilan bagi Gery,” ujarnya saat ditemui di PN Palembang, Rabu (26/11/2025).

Dalam dakwaan JPU, peristiwa pembacokan terjadi pada 28 Juni 2025 di Jalan Balap Sepeda, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Saat itu, korban dihentikan paksa oleh konvoi tiga sepeda motor yang ditunggangi para pelaku, lalu dikeroyok bersama rekan mereka yang masih buron: Duta (DPO), M. Atta (DPO), Toso Ari Wibowo (DPO), dan Imam Alfarizi (DPO).

Korban yang bersimbah darah berhasil diselamatkan warga dan kemudian mendapat perawatan intensif di RS Bunda sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru