Pelaku Pembacokan di Balap Sepeda Divonis 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, saat membacakan vonis 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa penganiayaan berat yang mengikuti sidang secara daring, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, saat membacakan vonis 4 tahun penjara terhadap dua terdakwa penganiayaan berat yang mengikuti sidang secara daring, Rabu (26/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Gery Putra Irawan, yakni George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Afrizal Hady, SH., MH., Rabu (26/11/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara terang-terangan sehingga menyebabkan korban mengalami luka bacok pada tangan kiri, siku kanan, serta luka tusuk di bagian belakang kepala.

“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan, serta menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Shanty Mariane, SH, yang sebelumnya menuntut keduanya 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.

Usai mendengar putusan, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sementara itu, orang tua korban, Budi Irawan, menyampaikan apresiasinya terhadap vonis majelis hakim. Ia menilai hukuman tersebut sejalan dengan penderitaan yang dialami anaknya.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami, ini hukuman yang setimpal. Semoga keputusan ini memberikan keadilan bagi Gery,” ujarnya saat ditemui di PN Palembang, Rabu (26/11/2025).

Dalam dakwaan JPU, peristiwa pembacokan terjadi pada 28 Juni 2025 di Jalan Balap Sepeda, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Saat itu, korban dihentikan paksa oleh konvoi tiga sepeda motor yang ditunggangi para pelaku, lalu dikeroyok bersama rekan mereka yang masih buron: Duta (DPO), M. Atta (DPO), Toso Ari Wibowo (DPO), dan Imam Alfarizi (DPO).

Korban yang bersimbah darah berhasil diselamatkan warga dan kemudian mendapat perawatan intensif di RS Bunda sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang. (ANA)

Berita Terkait

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:44 WIB

Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Terima Fee Rp4 Miliar dari Agen Kapal, Kepala UPP Sungai Lumpur Didakwa Korupsi

Berita Terbaru

Sumsel

Perkuat Iman, Bentuk Pribadi Lebih Baik 

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:27 WIB