SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Gery Putra Irawan, yakni George Arnolo M alias Josh dan Febri Andrian. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Afrizal Hady, SH., MH., Rabu (26/11/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara terang-terangan sehingga menyebabkan korban mengalami luka bacok pada tangan kiri, siku kanan, serta luka tusuk di bagian belakang kepala.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan, serta menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Shanty Mariane, SH, yang sebelumnya menuntut keduanya 4 tahun penjara berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
Usai mendengar putusan, kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, orang tua korban, Budi Irawan, menyampaikan apresiasinya terhadap vonis majelis hakim. Ia menilai hukuman tersebut sejalan dengan penderitaan yang dialami anaknya.
“Kami bersyukur dan mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami, ini hukuman yang setimpal. Semoga keputusan ini memberikan keadilan bagi Gery,” ujarnya saat ditemui di PN Palembang, Rabu (26/11/2025).
Dalam dakwaan JPU, peristiwa pembacokan terjadi pada 28 Juni 2025 di Jalan Balap Sepeda, Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Saat itu, korban dihentikan paksa oleh konvoi tiga sepeda motor yang ditunggangi para pelaku, lalu dikeroyok bersama rekan mereka yang masih buron: Duta (DPO), M. Atta (DPO), Toso Ari Wibowo (DPO), dan Imam Alfarizi (DPO).
Korban yang bersimbah darah berhasil diselamatkan warga dan kemudian mendapat perawatan intensif di RS Bunda sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara Palembang. (ANA)

















