Pelaku Jambret Kalung Emas Diringkus Polisi

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Buser Polsek SU I Palembang, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret kalung emas milik korban bernama Maryatun (43), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Kecamatan SU I Palembang.

Pelaku yakni Hendra Gunawan (39), warga Jalan KH Azhari Lorong Sungai Kenduruan Kecamatan SU I Palembang. Hendra diringkus polisi tanpa perlawanan saat berada di kediamannya, pada Rabu (3/9/2025).

Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox, yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya melakukan aksi jambret.

Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku jambret kalung emas seberat 3 suku, milik seorang Ibu Rumah Tangga bernama Maryatun.

Dimana menurut AKP Heri, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu 14 April 2025 lalu, sekitar pukul 12.00, di depan lorong rumah korban.

“Kronologis aksi jambret yang dilakukan pelaku ini, berawal saat pelaku dari belakang membuntuti korban yang menggunakan sepeda motor. Lalu saat korban berhenti, pelaku dari sebelah kanan memepet motor korban dan langsung menarik kalung emas yang ada di leher korban,” ungkapnya, Kamis (4/9/2025).

Setelah berhasil menjambret kalung emas korban, lanjut AKP Heri, pelaku kabur melarikan diri ke arah jembatan Musi VI. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa kalung 3 suku emas jenis padi dan liontin yang ditafsir kerugian sekitar Rp 18 juta.

“Usai kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek SU I Palembang. Lalu kami lakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus pelaku. Selain pelaku, barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, juga kami amankan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman pidana penjara selama diatas 5 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru