Pelaku Jambret Kalung Emas Diringkus Polisi

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Buser Polsek SU I Palembang, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret kalung emas milik korban bernama Maryatun (43), warga Jalan Faqih Usman, Lorong Prajurit Nangyu, Kecamatan SU I Palembang.

Pelaku yakni Hendra Gunawan (39), warga Jalan KH Azhari Lorong Sungai Kenduruan Kecamatan SU I Palembang. Hendra diringkus polisi tanpa perlawanan saat berada di kediamannya, pada Rabu (3/9/2025).

Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox, yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya melakukan aksi jambret.

Kapolsek SU I Palembang, AKP Heri, membenarkan pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pelaku jambret kalung emas seberat 3 suku, milik seorang Ibu Rumah Tangga bernama Maryatun.

Dimana menurut AKP Heri, aksi yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu 14 April 2025 lalu, sekitar pukul 12.00, di depan lorong rumah korban.

“Kronologis aksi jambret yang dilakukan pelaku ini, berawal saat pelaku dari belakang membuntuti korban yang menggunakan sepeda motor. Lalu saat korban berhenti, pelaku dari sebelah kanan memepet motor korban dan langsung menarik kalung emas yang ada di leher korban,” ungkapnya, Kamis (4/9/2025).

Setelah berhasil menjambret kalung emas korban, lanjut AKP Heri, pelaku kabur melarikan diri ke arah jembatan Musi VI. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa kalung 3 suku emas jenis padi dan liontin yang ditafsir kerugian sekitar Rp 18 juta.

“Usai kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek SU I Palembang. Lalu kami lakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus pelaku. Selain pelaku, barang bukti sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, juga kami amankan,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan ancaman pidana penjara selama diatas 5 tahun. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB