Pelaku Jambret IRT di Lawang Kidul Diringkus Unit Reskrim

- Redaksi

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polres Muara Enim. (Photo: Istimewa)

Pelaku dan barang bukti saat dihadirkan dalam press release di Polres Muara Enim. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang sempat viral di media sosial (Medsos). Aksi jambret tersebut terjadi di Jalan Barak BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Rabu (3/2025) sekitar pukul 11.47 WIB.

Pelaku berinisial AS (30), warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung. Kapolsek Lawang Kidul IPTU Andaru Galuh Indratno menjelaskan, pihaknya menerima laporan melalui command center 110 terkait adanya aksi jambret dengan korban seorang ibu rumah tangga berinisial NN (55).

“Pelaku saat ini sudah ditangkap saat sedang tertidur di Desa Tanjung Karangan, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 19.20 WIB,” jelas Andaru, Senin (8/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan percobaan pencurian lantaran terlilit utang. “Pelaku berencana membayar utang tersebut dari hasil kejahatan. Modusnya, pelaku berpura-pura hendak membeli sparepart mesin air,” ungkap Andaru.

Saat di perjalanan, ia melihat korban yang dibonceng ojek dengan tas terbuka berisi dompet.

“Pelaku langsung memepet korban dari kanan lalu mencoba merampas dompet menggunakan tangan kirinya,” ujar Andaru.

Perlawanan korban memicu tarik-menarik hingga korban terjatuh dari motor. Bukannya berhasil membawa dompet, pelaku justru kabur meninggalkan korban yang mengalami luka serius.

“NN mengalami lebam pada kelopak mata, lecet di siku kanan, dan lebam di kepala bagian belakang. Hingga kini korban masih menjalani perawatan intensif di RS Muara Enim dan belum sadarkan diri,” kata Andaru.

Selain tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi, serta 18 potongan striping motor dan satu buah tas rajut warna cokelat kotak-kotak, satu buah dompet milik korban.

“Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (1), (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara,” tutur Andaru. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru