SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Polsek Rambutan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bersenjata api yang terjadi di wilayah Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/8/2025) di Jalan Raya Palembang–Kayuagung Km 21, Desa Sako, Kecamatan Rambutan. Di mana saat itu korban perempuan berinisial A (20) menjadi sasaran dua pelaku yang berupaya merampas sepeda motor.
Dalam aksinya, pelaku melepaskan tembakan hingga mengenai paha kiri korban sebelum kabur membawa sepeda motor milik korban. Usai dari kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Rambutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambutan IPTU Harmoko langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wijoko Triyono beserta tim Black Panther untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Satu tersangka berinisial T (24) diamankan di wilayah Desa Rumbai, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Senin (13/10/2025) dini hari,” ungkap Harmoko, Kamis (15/10/2025).
Selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta kombinasi silver tanpa plat nomor serta satu butir proyektil amunisi kaliber 5,56 mm.
“Saat ini tersangka sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Harmoko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ANA)

















