SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus curanmor (pencurian kendaraan motor), akhirnya pelaku yakni Aldi Apriyanto (25), warga Lorong Pertemuan Kelurahan Bagus Kuning Plaju, berhasil dibekuk unit Ranmor Polrestabaes Palembang, Sabtu (15/11/2025), malam.
Aldi ditangkap petugas unit Ranmor pimpinan Kasubnit Ospnal Ipda Marlin saat berada di rumahnya, setelah petugas menerima laporan laporan korban dan melakukan penyelidikan serta mengendus keberadaan melakukan.
Aksi curanmor dilakukan oleh Aldi terjadi pada Rabu (18/12/2024), sekitar pukul 16.20. di Jalan Sungai Sahang Loromg Muhajirin IV Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I Palembang.
Di mana, saat itu korban yakni Ahmad Azizil (24), sedang berada di rumah keluarganya yang terletak di TKP (tenpat kejadian perkara). Lalu, motonya diparkirkan dalam keadaan terkunci stang di teras rumah tersebut.
Tiba tiba, korban mendengar suara yang mencurigakan dari dalam rumah. Kemudian korban langsung keluar rumah dan melihat pelaku sebanyak 2 orang dengan menggunakan sepeda motor honda scoopy dan salah satu pelaku sudah membawa sepeda motor milik korban.
Satu pelaku yakni berhasil diamankan Rahmat Ramadan. Sedangkan Aldi Apriyanto behadi kabur. “Benar pelaku ini merupakan DPO yang telah malah kita cari. Setelah keberadaan pelaku berhasil diendus saat itulah langsung kita amankan, ” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhoni Palapa, Senin (17/11/2025).
Lanjut Andrie, sebelumnya anggota sudah mengamankan 1 pelaku yakni Rahmat Ramadan dan hingga kini sudah menjalani hukuman. “Rekannya sudah lebih dahulu kita amankan yakni Rahmat, dari nyayian rahmat, Aldi langsung ditangkap,” katanya.
Selain Aldi, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat streat Tahun 2020 warna Hitam bernopol BG 4833 ADH, 2 buah kunci Y warna hitam terbuat dari besi, 1buah anak kunci yang sudah di pipihkan ujungnya berwarna silver terbuat dari besi.
“Lalu, 1 buah kunci L yang ujungnya sudah dipipihan berwarna silver terbuat dari besi, 1 lembar STNK Asli dengan Nomor 01724231 atas nama Samsul, ” bebernya.
Hingga kini, ditambahkan Andire, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas penyidik ranmor untuk dilakukan pengembangan terkait adanya TKP lain, ” Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP, dengan ancaman 7 tahun,” tuturnya.
Sedangkan, pelaku hanya bisa mengakui perbuatannya salah. “Saya menyesal,” katanya. (ANA)

















