SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Minggu, 26 Oktober 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, di Desa Sungai Lebung Ulu, Kecamatan Pemulutan Selatan dengan korban bernama Zainuri (54).
Pelaku yang diamankan berinisial A (35) warga Desa Segayam, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir. Kapolsek Pemulutan Iptu Angga Nugrah Oktari membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
“Benar, pelaku sudah diamankan saat anggota melakukan patroli dini hari pada Rabu, 29 Oktober 2025,” ungkap Angga, Sabtu (1/11/2025).
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau, tiga buah kunci T, satu kunci motor yang telah dimodifikasi, serta satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna merah putih yang diduga hasil curian.
“Dalam interogasi awal, pelaku A mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama rekan-rekannya yang kini masih dalam pengejaran (DPO),” kata Angga.
Angga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Angga.
Rencana tindak lanjut dari penyidik meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
“Kegiatan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polsek Pemulutan dalam menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Ogan Ilir,” tutur Angga. (ANA)

















