Pecandu Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rahmad Maulana dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH MH, Rabu (22/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Rahmad Maulana dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH MH, Rabu (22/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Budiman Sitorus, SH MH, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Rahmad Maulana bin Kgs Zainal Abidin dalam perkara tindak pidana narkotika, Rabu (22/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmad Maulana dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus saat membacakan putusan di ruang sidang PN Palembang.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima tanpa pikir-pikir lagi. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Rahmad Maulana ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Senin, 23 Juni 2025, di rumah kontrakannya di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Keluarga, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket kecil sabu dengan berat total 0,322 gram, yang diakui merupakan milik terdakwa. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya
Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah
Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur
Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Empat Terdakwa Korupsi Perkimtan Palembang Dituntut 1,5 hingga 2 Tahun Penjara
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:54 WIB

Lansia di Sukarami Palembang Meninggal Usai Terbakar, Diduga Dipicu Lemparan Botol Pertalite Cucunya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Diduga Dendam Lama, IRT Dipukuli Gagang Sapu Saat Melintas di Depan Rumah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Kenal Perempuan di Medsos, Motor Vario Milik Remaja di Palembang Malah Dibawa Kabur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Warga Karang Anyar Keluhkan Polusi Debu Batubara, PT BA Turun Langsung Tampung Aspirasi

Berita Terbaru