Pecandu Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rahmad Maulana dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH MH, Rabu (22/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Rahmad Maulana dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH MH, Rabu (22/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Budiman Sitorus, SH MH, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Rahmad Maulana bin Kgs Zainal Abidin dalam perkara tindak pidana narkotika, Rabu (22/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmad Maulana dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus saat membacakan putusan di ruang sidang PN Palembang.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima tanpa pikir-pikir lagi. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Rahmad Maulana ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Senin, 23 Juni 2025, di rumah kontrakannya di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Keluarga, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket kecil sabu dengan berat total 0,322 gram, yang diakui merupakan milik terdakwa. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru