SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Budiman Sitorus, SH MH, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Rahmad Maulana bin Kgs Zainal Abidin dalam perkara tindak pidana narkotika, Rabu (22/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmad Maulana dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus saat membacakan putusan di ruang sidang PN Palembang.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Usai mendengarkan putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima tanpa pikir-pikir lagi. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, Rahmad Maulana ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Senin, 23 Juni 2025, di rumah kontrakannya di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Keluarga, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket kecil sabu dengan berat total 0,322 gram, yang diakui merupakan milik terdakwa. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. (ANA)

















