Pecandu Narkoba Divonis 5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rahmad Maulana dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH MH, Rabu (22/10/2025). (Photo: Hermansyah)

Terdakwa Rahmad Maulana dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus, SH MH, Rabu (22/10/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Budiman Sitorus, SH MH, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Rahmad Maulana bin Kgs Zainal Abidin dalam perkara tindak pidana narkotika, Rabu (22/10/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmad Maulana dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus saat membacakan putusan di ruang sidang PN Palembang.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima tanpa pikir-pikir lagi. Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, Rahmad Maulana ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Palembang pada Senin, 23 Juni 2025, di rumah kontrakannya di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Keluarga, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket kecil sabu dengan berat total 0,322 gram, yang diakui merupakan milik terdakwa. Barang bukti tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru