SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sepasang suami istri, Alwan dan istrinya Pilmiza, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 894,79 gram, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, di hadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (17/11/2025).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, yaitu sabu dengan berat netto 894,79 gram.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alwan dan Pilmiza masing-masing selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arif SH, menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, Pilmiza dijemput Alwan di sebuah warung tuak di Desa Sukarddain, Karang Endah, Kabupaten Muara Enim. Keduanya kemudian menuju Air Itam, Kabupaten PALI, untuk mengambil sabu.
Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka tiba di Air Itam dan menghubungi Feri (DPO). Setelah menentukan titik pertemuan, keduanya bertemu Feri yang kemudian menyerahkan paket sabu kepada Alwan. Paket tersebut lalu diberikan kepada Pilmiza untuk disimpan dalam jaket.
Saat perjalanan kembali dan melintas di Dusun III Desa Gunung Raja, keduanya dihentikan anggota BNNP Sumsel setelah adanya informasi terkait pengiriman sabu dari PALI ke Palembang. Petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat brutto 953 gram di dalam jaket Pilmiza.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut diperintahkan Didung (DPO) melalui Andik (DPO) untuk diambil dari Feri dan diantarkan ke Palembang. Barang bukti yang disita memiliki berat netto 894,79 gram. Kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk diproses lebih lanjut. (ANA)


















