Pasutri Terlibat Peredaran Sabu Dituntut 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para terdakwa, Alwan dan Pilmiza, saat menjalani persidangan tuntutan kasus narkotika di PN Palembang, Senin (17/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Para terdakwa, Alwan dan Pilmiza, saat menjalani persidangan tuntutan kasus narkotika di PN Palembang, Senin (17/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sepasang suami istri, Alwan dan istrinya Pilmiza, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan berat netto 894,79 gram, akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel, Ursula Dewi SH MH, di hadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (17/11/2025).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, yaitu sabu dengan berat netto 894,79 gram.

Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Alwan dan Pilmiza masing-masing selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Arif SH, menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, Pilmiza dijemput Alwan di sebuah warung tuak di Desa Sukarddain, Karang Endah, Kabupaten Muara Enim. Keduanya kemudian menuju Air Itam, Kabupaten PALI, untuk mengambil sabu.

Sekitar pukul 02.00 WIB, mereka tiba di Air Itam dan menghubungi Feri (DPO). Setelah menentukan titik pertemuan, keduanya bertemu Feri yang kemudian menyerahkan paket sabu kepada Alwan. Paket tersebut lalu diberikan kepada Pilmiza untuk disimpan dalam jaket.

Saat perjalanan kembali dan melintas di Dusun III Desa Gunung Raja, keduanya dihentikan anggota BNNP Sumsel setelah adanya informasi terkait pengiriman sabu dari PALI ke Palembang. Petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat brutto 953 gram di dalam jaket Pilmiza.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut diperintahkan Didung (DPO) melalui Andik (DPO) untuk diambil dari Feri dan diantarkan ke Palembang. Barang bukti yang disita memiliki berat netto 894,79 gram. Kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Sumsel untuk diproses lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru