Pasutri Diringkus Ditreskrimsus Polda Sumsel Jual Kosmetik Ilegal

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, melakukan penyamaran menjadi konsumen, demi mengungkap peredaran komestik ilegal di Palembang.

Alhasilnya, anggota Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang mengedarkan, menjual komestik ilegal.

Pelakunya yakni Linda Astika (27) dan Supriadi (31), warga Jalan Srijaya Raya, Kecamatan Kertapati Palembang, diamankan saat akan mengirimkan barang di daerah Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Sukarami Palembang, Senin (6/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fery Harahap mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini karena anggotanya berhasil memancing pelaku, sehingga terungkaplah kasus kosmestik ilegal ini.

“Untuk modus operasi pasutri ini, mereka menjualnya melalui media sosial (medsos) Facebook, kemudian berlanjut di pesan WhatsApp,” jelas Fery, Kamis (23/9/2021).

Setelah adanya kata sepakat, komestik ilegal diantar ke pembeli oleh Supriadi dengan menggunakan mobil Toyota Calya dengan nomor polisi BG 1521 MP.

“Selain mengamankan kedua pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa komestik masker whitening sebanyak 2.287, masker komedo apel hijau sebanyak 35 pcs, masker komedo taro sebanyak 68 pcs, masker strawberry sebanyak 72 pcs, dan masker komedo lemon sebanyak 142 pcs,” katanya.

“Mereka ini baru satu tahun megedarkan komestik ilegal di Palembang. Kedua pelaku kita kenakan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan perbuatannya,” tambah Fery.

Pelaku Linda mengaku menjual barang ilegal tersebut melalui Facebook dan berlanjut pesan WhatsApp untuk pemesanan hingga mengantarkan barang.

“Saya pesan barang ini melalui onlien dan menjualnya kembali di Palembang baru satu tahun terakhir, dalam penjualan saya dibantu suami untuk pesanan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB