SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Satresnarkoba Polres Musi Rawas melakukan penggerebekan rumah sepasang suami istri yang diduga terlibat pengedaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Diketahui tersangka berinisial RA (21) warga asal warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura. Sedangkan suaminya berinisial I melarikan diri saat dilakukan penangkapan dan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Satresnarkoba Polres Mura.
Saat dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, ditemukan BB diantaranya, sabu-sabu denga bberat bruto 8,84 gram, tujuh butir ekstasi warna orange berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 3,24 gram dan 11 butir ekstasi warna merah muda berlogo tulisan TMT dengan berat bruto 5,14 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka, RA. “Benar, tersangka beserta barang bukti sudah ditangkap,” ungkap Aston, Senin (15/9/2025).
“Saat diinterogasi, BB milik suaminya I, yang melarikan diri, sedangkan peran tersangka ikut membantu menjualkan narkotika milik suaminya. Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura,” kata Aston.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp 800.000.000,00. (ANA)

















