SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satpas Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), akan tutup sementara pada hari kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2024.
Tentunya masyarakat Palembang dapat kembali melakukan pembuatan SIM, perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK maupun perpanjangan, pada tanggal 19 Agustus.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty, mengatakan benar pelayanan di Satpas Polrestabes Palembang akan tutup pada Sabtu (17/8/2024), mendatang pada perayaan hari kemerdekaan Indonesia.
“Benar Satpas Pelayanan SIM tutup pada hari kemerdekaan (17/8/2024). Sementara, hari Minggu memang tidak beroperasi libur,” ungkap Yenni, Kamis (15/8/2024).
Lanjut Yenni, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut diberikan waktu tenggang hingga Senin (19/8/2024). Jika terlewat dari hari ini akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru.
Lalu, pemilik SIM dapat datang ke Satpas Polrestabes Palembang sesuai jam operasional, yaitu pukul 08.00-15.00 WIB. “Kami beri waktu pada Senin (19/8/2024) bagi yang belum sempat melakukan perpanjangan saat libur. Jika lewat, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru,” tegasnya.
Sedangkan, untuk pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang juga libur di hari yang sama. Hal ini dibenarkan oleh Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang AKP Andi Haryadi saat di konfirmasi.
“Pelayanan SKCK tutup pada tanggal 17 Agustus 2024 dan 18 Agustus karena memang Minggu pelayanannya tutup,” ungkap Andi.
Sambung Andi, masyarakat yang hendak melakukan pembuatan atau melakukan perpanjangan SKCK dapat datang ke Polrestabes Palembang pada Senin (19/8/2024) di jam operasional yang sama seperti pelayanan SIM, yaitu 08.00-15.00 WIB.
“Kami akan kembali melayani masyarakat pada Senin 19 Agustus 2024, untuk melakukan pembuatan SKCK maupun untuk melakukan perpanjangan SKCK,” tuturnya. (ANA)
Komentar