Pasal Utang, Rahmat Nekat Aniaya Indra hingga Tewas

- Redaksi

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga pasal utang piutang, Rahmat Sidik Dermawan (24), nekat menghabisi nyawa Indra Gunawan Putra (34), warga Jalan KI Kemas Rindo Lorong Bersama Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang, kemarin.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (2/11/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan KI Kemas Rindo Lorong Bersama RT 058/005 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di rumah korban.

Di mana, berawal saat saksi AL sedang tidur di rumah korban, kemudian mendengar suara korban sedang beradu mulut dengan pelaku. Karena cemas AL lalu keluar rumah meminta pertolongan kepada tetangga.

Kemudian, pada saat AL keluar rumah, pelaku pergi meninggalkan korban yang pada saat itu sudah bersimbah darah di TKP (tempat kejadian perkara), dengan luka tusukan di tubuh korban. Korban sempat dilarikan ke RS Muhamad Hosein (RSMH), Palembang tetapi korban meninggal dalam perjalanan.

“Jadi benar adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Setelah kita mendapatkan peristiiwa itu, kita langsung mendatangi TKP, untuk melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Sedangkan untuk motifnya terkuak hutang piutang 15 juta,” ungkap Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, Senin (3/11/2025).

Setelah mengetahui Indetitas pelaku, dan keberadaan pelaku, Al juga Angga, anggota langsung melakukan penyelidikan dan meminta kepada keluarga untuk menyerahkan tersangka.

“Benar tersangka sudah diserahkan keluarga ke Polsek Kertapati, Palembang dan hingga kini masih diperiksa,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Pedang dan 1 buah baju kaos singlet yang terdapat darah. “Atas ulahnya tersangka terancam pasal 351 ayat (3) subsider 338,” ungkapnya.

Sedangkan, tersangka Rahmat ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya karena kesal dengan korban. “Saya mengaku salah dan menyesal,” katanya, dengan muka tertunduk malu. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB