Pasal Utang, Rahmat Nekat Aniaya Indra hingga Tewas

- Redaksi

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga pasal utang piutang, Rahmat Sidik Dermawan (24), nekat menghabisi nyawa Indra Gunawan Putra (34), warga Jalan KI Kemas Rindo Lorong Bersama Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang, kemarin.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (2/11/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan KI Kemas Rindo Lorong Bersama RT 058/005 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di rumah korban.

Di mana, berawal saat saksi AL sedang tidur di rumah korban, kemudian mendengar suara korban sedang beradu mulut dengan pelaku. Karena cemas AL lalu keluar rumah meminta pertolongan kepada tetangga.

Kemudian, pada saat AL keluar rumah, pelaku pergi meninggalkan korban yang pada saat itu sudah bersimbah darah di TKP (tempat kejadian perkara), dengan luka tusukan di tubuh korban. Korban sempat dilarikan ke RS Muhamad Hosein (RSMH), Palembang tetapi korban meninggal dalam perjalanan.

“Jadi benar adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Setelah kita mendapatkan peristiiwa itu, kita langsung mendatangi TKP, untuk melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Sedangkan untuk motifnya terkuak hutang piutang 15 juta,” ungkap Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, Senin (3/11/2025).

Setelah mengetahui Indetitas pelaku, dan keberadaan pelaku, Al juga Angga, anggota langsung melakukan penyelidikan dan meminta kepada keluarga untuk menyerahkan tersangka.

“Benar tersangka sudah diserahkan keluarga ke Polsek Kertapati, Palembang dan hingga kini masih diperiksa,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Pedang dan 1 buah baju kaos singlet yang terdapat darah. “Atas ulahnya tersangka terancam pasal 351 ayat (3) subsider 338,” ungkapnya.

Sedangkan, tersangka Rahmat ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya karena kesal dengan korban. “Saya mengaku salah dan menyesal,” katanya, dengan muka tertunduk malu. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru