Pasal Utang, Rahmat Nekat Aniaya Indra hingga Tewas

- Redaksi

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga pasal utang piutang, Rahmat Sidik Dermawan (24), nekat menghabisi nyawa Indra Gunawan Putra (34), warga Jalan KI Kemas Rindo Lorong Bersama Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang, kemarin.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (2/11/2025), sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan KI Kemas Rindo Lorong Bersama RT 058/005 Kelurahan Ogan Baru Kecamatan Kertapati, Palembang, tepatnya di rumah korban.

Di mana, berawal saat saksi AL sedang tidur di rumah korban, kemudian mendengar suara korban sedang beradu mulut dengan pelaku. Karena cemas AL lalu keluar rumah meminta pertolongan kepada tetangga.

Kemudian, pada saat AL keluar rumah, pelaku pergi meninggalkan korban yang pada saat itu sudah bersimbah darah di TKP (tempat kejadian perkara), dengan luka tusukan di tubuh korban. Korban sempat dilarikan ke RS Muhamad Hosein (RSMH), Palembang tetapi korban meninggal dalam perjalanan.

“Jadi benar adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Setelah kita mendapatkan peristiiwa itu, kita langsung mendatangi TKP, untuk melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian. Sedangkan untuk motifnya terkuak hutang piutang 15 juta,” ungkap Kapolsek Kertapati, AKP Angga Kurniawan, Senin (3/11/2025).

Setelah mengetahui Indetitas pelaku, dan keberadaan pelaku, Al juga Angga, anggota langsung melakukan penyelidikan dan meminta kepada keluarga untuk menyerahkan tersangka.

“Benar tersangka sudah diserahkan keluarga ke Polsek Kertapati, Palembang dan hingga kini masih diperiksa,” katanya.

Selain mengamankan tersangka, sambungnya, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 Buah Pedang dan 1 buah baju kaos singlet yang terdapat darah. “Atas ulahnya tersangka terancam pasal 351 ayat (3) subsider 338,” ungkapnya.

Sedangkan, tersangka Rahmat ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya karena kesal dengan korban. “Saya mengaku salah dan menyesal,” katanya, dengan muka tertunduk malu. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru