Palsukan 355 Kontrak Kredit FIF, Habib Dhia Rabbani Dituntut 4 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Habib Dhia Rabbani, yang mengikuti persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/1/2026). (Photo: Hermansyah)

Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Habib Dhia Rabbani, yang mengikuti persidangan secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/1/2026). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Dhia Rabbani dengan pidana penjara selama 4 tahun, atas aksi pemalsuan 355 kontrak kredit fiktif yang merugikan perusahaan hingga Rp7,8 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (19/1/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH. Jaksa menegaskan, seluruh unsur tindak pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tegas JPU dalam amar tuntutannya.

Selain pidana penjara, Habib juga dituntut denda Rp200 juta, dengan ancaman 80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa yang berstatus karyawan outsourcing PT FIF Palembang dan bertugas sebagai Field Verifier (surveyor), diduga kuat bersekongkol dengan sejumlah makelar yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nama-nama makelar tersebut antara lain Kiki, Gugun alias Bang Lay, Mustofa, Febri, Zul, Melvin, Titin, dan Yuk Ida.

Modus yang digunakan tergolong rapi dan terstruktur. Terdakwa bersama para makelar menyiapkan data nasabah palsu, mulai dari KTP, KK, hingga foto rumah dan lokasi fiktif. Seluruh data tersebut kemudian diunggah ke sistem internal PT FIF seolah-olah telah dilakukan survei lapangan sesuai prosedur.

Tak berhenti di situ, demi meloloskan pengajuan kredit, terdakwa juga diduga menyuap oknum Region Credit Analyst (RCA) dengan uang antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per kontrak, tergantung tingkat kesulitan data palsu yang diajukan.

Setelah kontrak disetujui, sepeda motor tidak pernah diterima oleh debitur yang namanya tercantum dalam kontrak. Unit motor justru dikuasai pihak lain, sementara cicilan tak pernah dibayarkan, sehingga seluruh kontrak tersebut berubah menjadi kredit macet.

Dari setiap kontrak fiktif, terdakwa meraup keuntungan pribadi Rp1 juta, dengan total mencapai Rp355 juta, yang seluruhnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah PT FIF menemukan lonjakan nasabah menunggak cicilan. Saat dilakukan klarifikasi, para debitur mengaku tidak pernah mengajukan kredit maupun menerima sepeda motor. Audit internal awal menemukan 119 kontrak bermasalah, yang kemudian membengkak menjadi 355 kontrak fiktif setelah dilakukan pendalaman oleh tim pusat.

Terdakwa sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama sekitar delapan bulan, sebelum akhirnya ditangkap di Yogyakarta. Akibat perbuatannya, PT FIF mengalami kerugian besar dan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru