Pakai Knalpot Brong, Siap-siap Dipotong

- Redaksi

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sebanyak 46 Unit Knalpot Brong dipotong Sat Lantas Polrestabes Palembang dari penindakan yang dilakukan selama bulan Desember 2023. Minggu terakhir (10/12/2023) di Jalan Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel, dan Jalan Soekarno Hatta.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas, Kompol Emil Eka Putra mengungkapkan bahwa seperti program Kapolrestabes Palembang untuk selalu gencar melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya terhadap kendaraan pengguna Knalpot Brong.

“Hasil untuk hari ini Senin (11/12/2023) adalah hasil penindakan kami selama bulan Desember 2023 khususnya pada malam Minggu kemarin banyak menghasilkan penindakan knalpot brong dan hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan,” jelas Kompol Emil kepada wartawan usai menyaksikan pemusnahan di Mapolrestabes Palembang, Senin (11/12/2023).

Lanjutnya, mengatakan untuk pemusnahan ini dilakukan langsung oleh pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong. “Lalu, hasil pemotongan knalpot brong tersebut dibawa kembali oleh pemilik kendaraan,” katanya.

Kompol Emil mengatakan, untuk jenis dan harga knalpot brong bervariasi ada yang ratusan ribu hingga jutaan. “Bahkan kita pernah melakukan penindakan dan pemusnahan dengan harga knalpot puluhan juta,” jelasnya.

Lebih jauh Kompol Emil menuturkan, kegiatan yang anggota Sat Lantas Polrestabes Palembang lakukan khususnya dengan sistem hunting.

“Personel melaksanakan kegiatan patroli hunting setiap harinya dan khususnya pada saat malam – malam libur misalnya malam Sabtu dan Minggu yang ditingkatkan penindakan dengan menerjunkan personil yang lebih banyak,” ujarnya.

Masih kata Kompol Emil mengatakan, khusus untuk malam Minggu (10/12/2023) malam ada sebanyak 46 kendaraan roda dua (sepeda motor).

“Awalnya kita memberikan surat tilang tepatnya saat tertangkap razia malam Minggu (10/12) dan hari ini kita suruh datang ke Polrestabes Palembang untuk melengkapi kendaraannya. Dan jika ingin mengeluarkan kendaraan yakni sudah membayar denda tilang, melengkapi surat – surat kendaraan, maupun kelengkapan pribadi, mengganti kendaraan dengan knalpot aslinya pabrikan,” jelasnya.

Pantauan di lapangan, nampak satu persatu pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong di suruh memotong sendiri knalpot brong motornya. Dengan menggunakan alat gerinda untuk memotong knalpot menjadi terpotong potong empat dan lima. (ANA)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal
Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah
Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Kuasa Hukum Sucipto Wijaya Gugat SP3 Polda Sumsel, Nilai Penghentian Penyidikan Janggal

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Berita Terbaru

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Kota Palembang

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agu 2026 - 22:39 WIB