
SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG -Naiknya Pajak Pariwisata Hiburan dari beberapa sektor seperti, Diskotik, Karaoke, Bar dan Spa menjadi perbincangan para pelaku usaha. Kementerian Keuangan memberlakukan pajak Hiburan tersebut mulai 40 Persen hingga 75 Persen sejak 15 Januari kemarin.
Namun, terjadi penolakan atas kenaikan tari pajak ini, Al hasil, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) berencana melakukan Gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kenaikan tersebut.
Ketua GIPI Sumsel Herlan Asfiudin mengatakan jika kenaikan tersebut sangat membebani pelaku wisata Hiburan di Sumsel apalagi saat ini Pariwisata khususnya wisata Hiburan tengah beranjak naik usai redup akibat Covid-19.
“Oleh karena itu, saat ini Gipi tengah mengajukan Gugatan ke MK agar kebijakan tersebut dilakukan peninjauan ulang,” kata pria yang di sapa Babe Herlan tersebut, Rabu (17/1/2024).
Menurut Herlan, dalam kondisi Pariwisata yang tengah kembali bangkit usai Covid-19, pemerintah memberikan kemudahan bukan malah dipersulit dengan pajak yang tinggi.
“Harusnya Pajak Hiburan ini diturunkan untuk memacu Industri pariwisata, Hiburan sudah menjadi kebutuhan masyarakat, semakin baik pajak Hiburan dengan meningkatnya wisatawan Hiburan. Semakin tinggi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor ini, maka negara akan semakin kuat,” tegasnya.
Babe bahkan menolak anggapan Kementerian Keuangan yang menaikan pajak Hiburan agar Daerah dapat mandiri dan tak tergantung dengan pemerintah pusat.
“Cari cara yang kreatif untuk sumber devisa, salah satunya gebyarkan sektor pariwisata. Pariwisata ini bisnis happy,” tegas Babe kembali.
Apalagi, lanjut Babe, rata – rata pengusaha Hiburan bermodalka pinjaman dari Bank. “Kita pengusaha modal pinjaman bank dari awal, hasil usaa 70% untuk pajak, 20% untuk biaya-biaya taktis, ujung ujungnya gak bisa memberi Gaji karyawan. Otomatis TUTUP USAHA. Game over,” ungkapnya.
Ia juga menyarankan, kenaikan tarif pajak sebaiknya yang wajar-wajar saja, tidak memberatkan banyak pihak, tidak menimbulkan kecurangan oknum, dan ini yang harus dicari solusinya, berapa kisaran kenaikan tarif pajak yang tepat.
Pandangan berbeda dikatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel Aufa Syahrizal, kenaikan Pajak Hiburan menurutnya tak terlalu berpengaruh pada sektor pariwisata. “Tak akan berpengaruh signifikan, karena hiburan tidak hanya satu banyak Hiburan lainya seperti Hiburan alam terbuka,” kata Aufa.
Menurutnya, pelaku usaha atas naiknya pajak hiburan bisa menurunkan tingkat pengunjung malah berkurang. “Dari berkurangnya pengunjung mengakibatkan Omset turun, mungkin itu yang dikhawatirkan, tapi kalau tingkat kunjungan tinggi malah menguntungkan mereka,” pungkasnya.

















