Pagar Alam Siap Dukung Rekonsiliasi Iuran JKN Ditanggung Pemerintah

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat rekonsiliasi BPJS di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Rapat rekonsiliasi BPJS di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Untuk memastikan data kepesertaan BPJS yang akurat dan terkini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam siap dukung untuk rekonsiliasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRD hingga untuk masyarakat dengan BPJS yang ditanggung pemerintah.

Hal ini disampaikan Pj Sekda Kota Pagar Alam, Dahnial Nasution, saat memimpin rapat bersama BPJS Kesehatan Pagar Alam, di ruang rapat Besemah III Setdako Pagar Alam, Rabu (11/6/2025).

Dikatakanya, jika rekonsiliasi JKN ini selain bertujuan untuk memastikan data kepesertaan BPJS Kesehatan akurat dan terkini, juga untuk memastikan semua peserta PPNPN terdaftar dan mendapatkan hak pelayanan kesehatan, memastikan pembayaran iuran PPNPN sesuai dengan ketentuan, mencegah kesalahan dalam pencatatan dan pembayaran iuran.

“Serta mengidentifikasi dan menyelesaikan perbedaan data antara Pemda, BPJS Kesehatan dan Anggaran Pendapatan dan Penatausahaan Nasional (APPN),” paparnya.

Diterangkan Pj Sekda, Adapun besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar 5% dari gaji/upah per bulan, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemda dan 1% dibayarkan oleh pekerja atau penerima gaji.

“Di mana anggaran untuk pembayaran iuran rekonsiliasi JKN di lingkungan Pemkot Pagar Alam telah ter-cover di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam,” imbuhnya.

Dirinya menyebutkan, bahwa besaran iuran ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaran jaminan sosial, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Juncto (Jo) Perpres nomor 75 tahun 2019 Jo Perpres nomor 64 tahun 2020.

“Untuk OPD terkait segera ditindaklanjuti, sehingga fokus kita untuk rekonsiliasi ini dapat terlaksana dengan semestinya,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Ratusan Pendaftar Siap Pecahkan Rekor Bentangkan 2026 Meter Sang Saka Di Atap Dempo 
Pemkot Pagar Alam Dukung Pecahkan Rekor di Atas Awan! Bentang Bendera 2026 Meter di Puncak Dempo
Masuk Program Unggulan, Pasar Terminal Nendagung Ditata Ulang, Wako Ludi: Ini Demi Kebaikan Bersama
Sekda Pagar Alam Perintahkan Seluruh Kelurahan Isi Data Lewat Si Lurah Cantik
Kemarau Panjang Lumpuhkan 2 Kecamatan di Pagar Alam, Pemkot Terpaksa Gerak Cepat
Kapolda Sumsel Pimpin Tanam Perdana Bawang Putih di Kota Pagar Alam
Polda Sumsel Kencangkan Sabuk Kambtibmas Bentengi Bumi Besemah
Dinkes Pagar Alam Berikan Layanan Kesehatan Gratis Saat Kunjungan Kerja Kapolda Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:17 WIB

Ratusan Pendaftar Siap Pecahkan Rekor Bentangkan 2026 Meter Sang Saka Di Atap Dempo 

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Pemkot Pagar Alam Dukung Pecahkan Rekor di Atas Awan! Bentang Bendera 2026 Meter di Puncak Dempo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Masuk Program Unggulan, Pasar Terminal Nendagung Ditata Ulang, Wako Ludi: Ini Demi Kebaikan Bersama

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Sekda Pagar Alam Perintahkan Seluruh Kelurahan Isi Data Lewat Si Lurah Cantik

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:10 WIB

Kemarau Panjang Lumpuhkan 2 Kecamatan di Pagar Alam, Pemkot Terpaksa Gerak Cepat

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup dan Berperilaku 

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:39 WIB

Sumsel

PANCASILA SEBAGAI CERMINAN KEHIDUPAN SEHARI-HARI  

Minggu, 9 Agu 2026 - 11:30 WIB