Pagar Alam Siap Dukung Rekonsiliasi Iuran JKN Ditanggung Pemerintah

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat rekonsiliasi BPJS di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Rapat rekonsiliasi BPJS di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Untuk memastikan data kepesertaan BPJS yang akurat dan terkini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam siap dukung untuk rekonsiliasi iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), DPRD hingga untuk masyarakat dengan BPJS yang ditanggung pemerintah.

Hal ini disampaikan Pj Sekda Kota Pagar Alam, Dahnial Nasution, saat memimpin rapat bersama BPJS Kesehatan Pagar Alam, di ruang rapat Besemah III Setdako Pagar Alam, Rabu (11/6/2025).

Dikatakanya, jika rekonsiliasi JKN ini selain bertujuan untuk memastikan data kepesertaan BPJS Kesehatan akurat dan terkini, juga untuk memastikan semua peserta PPNPN terdaftar dan mendapatkan hak pelayanan kesehatan, memastikan pembayaran iuran PPNPN sesuai dengan ketentuan, mencegah kesalahan dalam pencatatan dan pembayaran iuran.

“Serta mengidentifikasi dan menyelesaikan perbedaan data antara Pemda, BPJS Kesehatan dan Anggaran Pendapatan dan Penatausahaan Nasional (APPN),” paparnya.

Diterangkan Pj Sekda, Adapun besaran iuran jaminan kesehatan bagi peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar 5% dari gaji/upah per bulan, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dalam hal ini Pemda dan 1% dibayarkan oleh pekerja atau penerima gaji.

“Di mana anggaran untuk pembayaran iuran rekonsiliasi JKN di lingkungan Pemkot Pagar Alam telah ter-cover di Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam,” imbuhnya.

Dirinya menyebutkan, bahwa besaran iuran ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaran jaminan sosial, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Juncto (Jo) Perpres nomor 75 tahun 2019 Jo Perpres nomor 64 tahun 2020.

“Untuk OPD terkait segera ditindaklanjuti, sehingga fokus kita untuk rekonsiliasi ini dapat terlaksana dengan semestinya,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD
Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring
Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum
Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25
Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam
Sehari Sepulang dari Tanah Suci, Walikota Pagar Alam Ludi Oliansyah Langsung Pimpin Upacara HUT ke-25 
HUT ke-25 Pagar Alam,UPT RSD Besemah Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis di Besemah Expo
Tangis Haru Pecah Di Gunung Gare! Walikota Ludi Oliansyah Bersama 208 Jamaah Haji Pagar Alam Pulang Dengan Selamat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:51 WIB

Pagar Alam Kembali Raih WTP, Walikota Ludi Sampaikan LPP APBD 2025 ke DPRD

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:45 WIB

Pagar Alam Kirim Tim U-15 ke Piala Soeratin, Misi Bawa Nama Kota ke Jakabaring

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:59 WIB

Gubernur Sumsel Resmikan Rumah Baghi, Rumah Adat Pagar Alam Pusat Konsultasi Hukum

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:39 WIB

Gratis! Dinkes Pagar Alam Tebar 7 Layanan Kesehatan Di Momen HUT Ke-25

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:37 WIB

Sinegritas untuk Kemajuan! Sidang Paripurna DPRD Warnai HUT Ke-25 Kota Pagar Alam

Berita Terbaru

Foto : korban usai membuat laporan polisi

Kota Palembang

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:37 WIB

Foto : tersangka diserahkan dikantor polisi

Kota Palembang

SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang

Selasa, 30 Jun 2026 - 13:32 WIB