Otmil 1-05 Palembang Serahkan Berkas Perkara Judi Sabung Ayam Lampung ke Pengadilan

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis. (Photo: Suci)

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berkas perkara tersangka Oknum anggota TNI yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung diserahkan ke Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Berkas perkara itu diserahkan langsung Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis dan diterima oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis menerangkan bahwa sebelum diserahkan ke Pengadilan berkas tersebut sudah dilakukan penelitian dan pengolahan.

“Setelah melakukan penelitian dan pengolahan berkas tersebut, kami menerbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Kami melimpahkan berkas perkara beserta dakwannya dari dua tersangka tersebut,” terang Muchlis saat ditemui pada press release di Pengadilan 1-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).

Diketahui, dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis,  di mana saat ini masih ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/4 Palembang.

“Untuk Kopda Basarsyah dijerat pasal 338 tentang pembunuhan berencana, Undang-undand Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” ungkap Muchlis.

“Jumlah saksi ahli kasus Kopda Basarsyah itu sebanyak 31 yang berasal dari masyarakat dan kepolisian,” sambung Muchlis.

Sementara Peltu Yohanes Lubis dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. “Saksi ahli kasus Peltu Yohanes Lubis itu sebanyak 10 orang berasal dari masyarakat dan kepolisian,” kata Muchlis.

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari secara singkat berkas perkara tersebut, apakah termasuk ke dalam wewenang Pengadilan Militer I-04 Palembang.

“Jika termasuk kewenangan Pengadilan Militer I-04 Palembang, kami akan menetapkan dan menunjuk majelis hakim dalam waktu dua hari sejak berkas diterima,” ungkap Fredy.

Nantinya, majelis hakim akan mempelajari dan meneliti lebih dalam, termasuk dengan keterangan dari saksi-saksi kasus tersebut.

“Setelah itu hakim ketua akan menetapkan hari persidangan. Perkiraan persidangan itu dimulai 10 hari kerja sejak berkas perkara dilimpahkan, dan satu minggu sebelumnya kami meminta kepada Otmil untuk pemanggilan para saksi dan tersangka,” ujar Fredy.

Fredy memperkirakan persidangan perdana kasus tersebut akan dimulai pada 11 Juni 2025. “Saya perkirakan untuk persidangan perdana dengan pembacaan dakwaan kasus ini pada 11 Juni 2025,” kata Fredy. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Berita Terbaru

Sekda Sumsel, Edward Candra saat diwawancarai usai rapat bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sumsel, Senin (13/7/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

Sekda Sumsel Sebut Arah Kebijakan APBD 2027 Masih Dibahas

Senin, 13 Jul 2026 - 20:55 WIB