Otmil 1-05 Palembang Serahkan Berkas Perkara Judi Sabung Ayam Lampung ke Pengadilan

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis. (Photo: Suci)

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berkas perkara tersangka Oknum anggota TNI yang diduga melakukan penembakan terhadap tiga anggota polisi saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung diserahkan ke Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Berkas perkara itu diserahkan langsung Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis dan diterima oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang Kolonel Laut (H) Mochamad Muchlis menerangkan bahwa sebelum diserahkan ke Pengadilan berkas tersebut sudah dilakukan penelitian dan pengolahan.

“Setelah melakukan penelitian dan pengolahan berkas tersebut, kami menerbitkan Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera). Kami melimpahkan berkas perkara beserta dakwannya dari dua tersangka tersebut,” terang Muchlis saat ditemui pada press release di Pengadilan 1-04 Palembang, Jumat (23/5/2025).

Diketahui, dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis,  di mana saat ini masih ditahan Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/4 Palembang.

“Untuk Kopda Basarsyah dijerat pasal 338 tentang pembunuhan berencana, Undang-undand Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian,” ungkap Muchlis.

“Jumlah saksi ahli kasus Kopda Basarsyah itu sebanyak 31 yang berasal dari masyarakat dan kepolisian,” sambung Muchlis.

Sementara Peltu Yohanes Lubis dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. “Saksi ahli kasus Peltu Yohanes Lubis itu sebanyak 10 orang berasal dari masyarakat dan kepolisian,” kata Muchlis.

Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menambahkan bahwa pihaknya akan mempelajari secara singkat berkas perkara tersebut, apakah termasuk ke dalam wewenang Pengadilan Militer I-04 Palembang.

“Jika termasuk kewenangan Pengadilan Militer I-04 Palembang, kami akan menetapkan dan menunjuk majelis hakim dalam waktu dua hari sejak berkas diterima,” ungkap Fredy.

Nantinya, majelis hakim akan mempelajari dan meneliti lebih dalam, termasuk dengan keterangan dari saksi-saksi kasus tersebut.

“Setelah itu hakim ketua akan menetapkan hari persidangan. Perkiraan persidangan itu dimulai 10 hari kerja sejak berkas perkara dilimpahkan, dan satu minggu sebelumnya kami meminta kepada Otmil untuk pemanggilan para saksi dan tersangka,” ujar Fredy.

Fredy memperkirakan persidangan perdana kasus tersebut akan dimulai pada 11 Juni 2025. “Saya perkirakan untuk persidangan perdana dengan pembacaan dakwaan kasus ini pada 11 Juni 2025,” kata Fredy. (ANA)

Berita Terkait

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana
Bongkar Dugaan Suap Smartboard! Bupati Nonaktif Muara Enim Edison Diadili, Temuan BPK Rp29 Miliar Diduga Menyusut Jadi Rp2,32 Miliar
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Bongkar! Dugaan Penipuan Rp7 Miliar, Tuti Apriyani Tak Ditahan! Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Rasa Keadilan

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:38 WIB

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:40 WIB

Didakwa Terima Uang Pengurusan Pangkat ASN, Kepala BKPSDM Muratara Jalani Sidang Perdana

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah OKI, Ir. Asmar Wijaya, M.Si., saat sidak di Pasar Kayuagung kabupaten OKI

Ogan Komering Ilir

Kendalikan Inflasi, Pemkab OKI Hadirkan Pangan Bersubsidi untuk Warga

Kamis, 22 Okt 2026 - 20:06 WIB