SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Optimalisasi kepatuhan terhadap wajib pajak, khususnya pemilik kendaraan bermotor terus diupayakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan. Sinergi Tim Pembina Samsat Sumsel (Bapenda Sumsel, Ditlantas Polda Sumsel dan Jasa Raharja Cabang Sumsel) akan dilakukan dengan menggelar Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKPKB) pada November ini.
Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan, sasaran kepatuhan pajak kendaraan bermotor adalah kendaraan luar daerah, pelat kendaraan khusus/NRKB piihan dan pelat kendaraan mati/tidak berlaku.
Kemudian kendaraan menunggak pajak, penggunaan aksesoris kendaraan tidak sesuai (lampu isyarat dan sirine) dan pelanggaran lain berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Jadwal pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dimulai dengan sosialisasi kegiatan pada 1 – 10 November. Sementara pemeriksaan kepatuhan pajak kendaraan bermotor dimulai 11 – 30 November mendatang. Pelaksanaan kegiatan ditentukan Samsat di kabupaten/kota.
Menurutnya, pemeriksaan kepatuhan merupakan salah satu bentuk edukasi kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas dan meningkatkan kepatuhan untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
“Karena masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor mempunyai kewajiban melakukan registrasi ulang kendaraannya sesuai dengan UU 22/2009 Pasal 70 ayat 2, sekaligus dengan melunasi pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam tiap tahunnya,” jelas Fatoni
Dengan patuhnya masyarakat dalam membayar pajak, ungkap Fatoni, pemilik kendaraan akan merasa lebih aman dan nyaman karena keabsahan surat kendaraan membuat pemilik tak terbebani tunggakan pajak tahunan. Selain itu, pembangunan, infrastruktur dan program pemerintah lainnya akan dirasakan masyarakat itu sendiri karena taat membayar pajak.
Kepatuhan membayar pajak juga akan memberi kepastian jaminan bagi korban kecelakaan. Baik pengguna kendaraan maupun akibat dari pengguna kendaraan tersebut melalui SWDKLLJ yang dibayar bersamaan dengan pengesahan STNK, pembayaran PKB.
“Saya mengimbau pemilik kendaraan bermotor untuk bisa memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang saat ini sedang berlangsung. Serta senantiasa membudayakan tertib berlalu lintas, mematuhi aturan dan menjaga keselamatan dan selalu berhati-hati di jalan,” tukasnya.
Achmad Rizwan, Kepala Bapenda Sumsel menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung hingga 23 Desember 2023 mendatang. Yakni PKB, membuat pemilik kendaraan bebas denda dan bunga pajak, tunggakan dua tahun atau lebih.
“Cukup membayar satu tahun tunggakan pajak dan pajak satu tahun berjalan,” ujarnya. Berikutnya BBNKB berupa pengurangan BBNKB II 50 persen, bebas denda dan bunga pajak. SWDKLLJ berupa kebijakan pembebasan denda untuk tahun tunggakan.
“Bebas denda dan bunga pajak kendaraaan atas air dan bea balik kendaraan atas air. Dan pembebasan pengenaan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik kendaraan bermotor atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ungkap Rizwan.
Selanjutnya Tim Pembina Samsat Sumsel juga memberikan fasilitas diskon di merchant-merchant yang telah bekerjasama. “Fasilitas diskon sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang patuh dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya sebelum masa jatuh tempo,” tukasnya.
Komentar