Libur Nasional dan Cuti Bersama, SAMSAT Sumsel Tutup di Tanggal Tertentu

- Redaksi

Jumat, 24 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Keputusan Bersama antara Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan (Sumsel), dan Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan, pelayanan di kantor SAMSAT wilayah Provinsi Sumatera Selatan akan disesuaikan.

Kantor Pelayanan Bersama SAMSAT dan sentra-sentra layanan SAMSAT wilayah hukum Provinsi Sumsel pada tahun 2025 tidak melakukan pelayanan SAMSAT mulai Minggu Tanggal 26 Januari 2025 lalu pada Tanggal 27 Januari 2025 memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Tahun 2025 yang merupakan Hari Libur Nasional Tahun 2025, Tanggal 28 Januari 2025 yang merupakan Cuti Bersama Tahun 2025, Tanggal 29 Januari 2025 Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili yang merupakan Hari Libur Nasional Tahun 2025.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP/01/1/2025/DITLANTAS, Nomor: 001/188.4/BAPENDA/2025, dan Nomor: P/1/SP/2025.

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, mengingatkan masyarakat agar dapat menyesuaikan jadwal pelayanan. “Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan keperluan administrasi kendaraan dan pajak sebelum atau sesudah periode libur,” ujarnya.

Pelayanan Kesamsatan dibuka kembali pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025. Rizwan menjelaskan, terhadap kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraan berakhir pada tanggal 27-29 Januari 2025 dapat dilakukan pendaftaran pada tanggal 30 Januari 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

“Namun, jika dilakukan pendaftaran pada hari jumat tanggal 31 Januari 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi,” jelasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor SAMSAT terdekat atau mengakses situs resmi masing-masing instansi terkait. (Tia)

Berita Terkait

Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Semarak Kemerdekaan, THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kajati Sumsel Nurcahyo J.M. Tiba di Bumi Sriwijaya, Disambut Tari Tanggai dan Langsung Beri Arahan Jajaran
Perkuat Gizi Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan PMT di Lahat
Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah
Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Segera Disidang di PN Palembang
Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung
Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Vonis 14 Bulan, Minta JPU Terima Putusan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Semarak Kemerdekaan, THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Kajati Sumsel Nurcahyo J.M. Tiba di Bumi Sriwijaya, Disambut Tari Tanggai dan Langsung Beri Arahan Jajaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Gizi Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan PMT di Lahat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah

Berita Terbaru