SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan menyebut Kantor Pelayanan Bersama Samsat dan sentra-sentra layanan Samsat wilayah hukum Provinsi Sumsel menjelang Lebaran akan ditutup sementara mulai 29 Maret hingga 7 April 2025.
“Berdasarkan ketentuan hari kerja yang di atue oleh pemerintah, bahwa pelayanan bersama Samsat dan sentra-sentra layanan Samsat wilayah Sumsel akan dibuka Kembali pada hari Selasa, 8 April 2025, hari Sabtu 19 April 2025, dan Senin 21 April 2025,” ujar Kepala Bapenda Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, Selasa (25/3/2025).
Rizwan mengatakan penutupan sementara dilakukan karena bertepatan dengan hari libur Nasional seperti Hari Raya Nyepi, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan beberapa hari besar lainnya.
“Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025, kemudian memperingati wafatnya Yesus Kristus pada 18 April 2025,” katanya.
Ia menjelaskan jika terhadap kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraan berakhir pada tanggal 28 Maret 2025, 29 Maret 2025, 31 Maret 2025, 1 April 2025, 2 April 2025, 3 April 2025, 4 April 2025, 5 April 2025 dan 7 April 2025 dapat dilakukan pendaftaran pada tanggal 8 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi, dan jika dilakukan pendaftaran pada hari rabu tanggal 9 April 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Terhadap kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraan berakhir pada tanggal 18 April 2025 dapat dilakukan pendaftaran pada tanggal 19 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi, dan jika dilakukan pendaftaran pada hari senin tanggal 21 April 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Terhadap kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraan berakhir pada tanggal 20 April 2025 dapat dilakukan pendaftaran pada tanggal 21 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi, dan jika dilakukan pendaftaran pada hari selasa tanggal 22 April 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi.
Namun, lanjutnya, dengan ditutupnya Pelayanan Samsat sementara pihaknya memberikan keringanan bagi masyarakat dengan tidak memberikan denda bagi yang belum membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Khusus untuk SWDKLJ untuk yang masa berlakunya jatuh tempo pada tanggal 28 Maret 2025, 29 Maret 2025, 31 Maret 2025, 1 April 2025, 2 April 2025, 3 April 2025, 4 April 2025, 5 April 2025 dan 7 April 2025 yang dibayarkan pada tanggal 8 April 2025 tidak dikenakan denda tahun berjalan. Namun, apabila dibayarkan tanggal 9 April 2025 akan dikenakan denda tahun berjalan.
Khusus untuk SWDKLLJ untuk yang masa berlakunya jatuh tempo pada tanggal 18 April 2025 yang dibayarkan pada tanggal 19 April 2025 tidak dikenakan denda tahun berjalan. Namun, apabila dibayarkan tanggal 21 April 2025 akan dikenakan denda tahun berjalan.
Khusus untuk SWDKLJ untuk yang masa berlakunya jatuh tempo pada tanggal 20 April 2025 yang dibayarkan pada tanggal 21 April 2025 tidak dikenakan denda tahun berjalan namun apabila dibayarkan tanggal 22 April 2025 akan dikenakan denda tahun berjalan.
Ia menegaskan diharapkan seluruh petugas dan pegawai kantor Samsat wilayah Sumsel dapat melaksanakan ketentuan tersebut.
“Jadi, hal ini kita minta untuk disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media cetak/elektronik/online agar bisa kembali datang pada tanggal yang telah dietapkan,” ucap dia. (Tia)
Komentar