Bapenda: Mulai 29 Maret hingga 7 April 2025 Pelayan Samsat Wilayah Sumsel Tutup Sementara

- Redaksi

Selasa, 25 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Sumsel, Ahmad Rizwan. (Foto: Ist)

Kepala Bapenda Sumsel, Ahmad Rizwan. (Foto: Ist)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan menyebut Kantor Pelayanan Bersama Samsat dan sentra-sentra layanan Samsat wilayah hukum Provinsi Sumsel menjelang Lebaran akan ditutup sementara mulai 29 Maret hingga 7 April 2025.

“Berdasarkan ketentuan hari kerja yang di atue oleh pemerintah, bahwa pelayanan bersama Samsat dan sentra-sentra layanan Samsat wilayah Sumsel akan dibuka Kembali pada hari Selasa, 8 April 2025, hari Sabtu 19 April 2025, dan Senin 21 April 2025,” ujar Kepala Bapenda Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, Selasa (25/3/2025).

Rizwan mengatakan penutupan sementara dilakukan karena bertepatan dengan hari libur Nasional seperti Hari Raya Nyepi, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, dan beberapa hari besar lainnya.

“Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025, kemudian memperingati wafatnya Yesus Kristus pada 18 April 2025,” katanya.

Ia menjelaskan jika terhadap kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraan berakhir pada tanggal 28 Maret 2025, 29 Maret 2025, 31 Maret 2025, 1 April 2025, 2 April 2025, 3 April 2025, 4 April 2025, 5 April 2025 dan 7 April 2025 dapat dilakukan pendaftaran pada tanggal 8 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi, dan jika dilakukan pendaftaran pada hari rabu tanggal 9 April 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Terhadap kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraan berakhir pada tanggal 18 April 2025 dapat dilakukan pendaftaran pada tanggal 19 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi, dan jika dilakukan pendaftaran pada hari senin tanggal 21 April 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Terhadap kendaraan yang jatuh tempo masa pajak kendaraan berakhir pada tanggal 20 April 2025 dapat dilakukan pendaftaran pada tanggal 21 April 2025 tanpa dikenakan sanksi administrasi, dan jika dilakukan pendaftaran pada hari selasa tanggal 22 April 2025 maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Namun, lanjutnya, dengan ditutupnya Pelayanan Samsat sementara pihaknya memberikan keringanan bagi masyarakat dengan tidak memberikan denda bagi yang belum membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Khusus untuk SWDKLJ untuk yang masa berlakunya jatuh tempo pada tanggal 28 Maret 2025, 29 Maret 2025, 31 Maret 2025, 1 April 2025, 2 April 2025, 3 April 2025, 4 April 2025, 5 April 2025 dan 7 April 2025 yang dibayarkan pada tanggal 8 April 2025 tidak dikenakan denda tahun berjalan. Namun, apabila dibayarkan tanggal 9 April 2025 akan dikenakan denda tahun berjalan.

Khusus untuk SWDKLLJ untuk yang masa berlakunya jatuh tempo pada tanggal 18 April 2025 yang dibayarkan pada tanggal 19 April 2025 tidak dikenakan denda tahun berjalan. Namun, apabila dibayarkan tanggal 21 April 2025 akan dikenakan denda tahun berjalan.

Khusus untuk SWDKLJ untuk yang masa berlakunya jatuh tempo pada tanggal 20 April 2025 yang dibayarkan pada tanggal 21 April 2025 tidak dikenakan denda tahun berjalan namun apabila dibayarkan tanggal 22 April 2025 akan dikenakan denda tahun berjalan.

Ia menegaskan diharapkan seluruh petugas dan pegawai kantor Samsat wilayah Sumsel dapat melaksanakan ketentuan tersebut.

“Jadi, hal ini kita minta untuk disosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui media cetak/elektronik/online agar bisa kembali datang pada tanggal yang telah dietapkan,” ucap dia. (Tia)

Berita Terkait

Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Semarak Kemerdekaan, THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kajati Sumsel Nurcahyo J.M. Tiba di Bumi Sriwijaya, Disambut Tari Tanggai dan Langsung Beri Arahan Jajaran
Perkuat Gizi Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan PMT di Lahat
Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah
Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Segera Disidang di PN Palembang
Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung
Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Vonis 14 Bulan, Minta JPU Terima Putusan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Semarak Kemerdekaan, THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Kajati Sumsel Nurcahyo J.M. Tiba di Bumi Sriwijaya, Disambut Tari Tanggai dan Langsung Beri Arahan Jajaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Gizi Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan PMT di Lahat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah

Berita Terbaru