Operasi Sikat II Musi 2025, Polres Banyuasin Ungkap 26 Kasus

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Polres Banyuasin mengungkap sejumlah kasus kejahatan dalam Operasi Sikat II Musi 2025 yang berlangsung selama 15 hari, dari 30 Oktober hingga 13 November 2025.

Dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 Polres Banyuasin sudah mengungkap sebanyak 26 kasus, yang terdiri dari, Curat 19 Kasus, Curas 5 Kasus, Curanmor 2 kasus.

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengungkapkan bahwa dari kasus-kasus tersebut, sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dan barang bukti.

“Barang bukti mulai dari kendaraan seperti mobil Mitsubishi Truck, Toyota Kijang, Daihatsu Grandmax, dan 6 unit sepeda motor, hingga barang lain seperti mesin, pipa besi, linggis, dan handphone,” ungkap Ruri, Selasa (18/11/2025).

Di bidang narkotika, operasi ini membongkar 12 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang, 12 berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang perempuan dengan barang bukti yang disita adalah 99 paket sabu-sabu dengan berat bruto 34,87 gram.

“Sebagian pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Banyuasin,” terang Ruri.

Operasi ini juga menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan dan pengendara.

“Ada 14 pelaku telah ditindak, dengan rincian 3 orang merupakan Target Operasi (TO) dan 11 orang Non-TO. Serta barang bukti yang  diamankan berupa uang tunai hasil pungli sebesar Rp 316.000,” kata Ruri.

Para tersangka untuk kasus Curat dan Curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Sementara untuk kasus Curas, diterapkan Pasal 365 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Kami akan terus berkomitmen dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan,” tutur Ruri. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB