SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) danb pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025.
Mereka adalah Arganata alias Arga (pelaku curanmor) yang ditangkap polsek yang merupakan tindaklanjut laporan korban bahwa pada 09 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Bandara Tebat Gunung, Kelurahan Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan kehilangan satu unit motor jenis Yamaha.
Kasi Humas Polres Pagar Alam AKP Mansyur mengatakan, Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gabungan Opsnal Sikat I Musi Polres Pagar Alam segera melakukan penyelidikan.
Diantaranya, kata dia, dengan memeriksa saksi-saksi, melakukan olah TKP, serta analisa informasi, tim akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku.
“Pada akhirnya, tim mengamankan tersangka bernama Arganata alias Arga beserta barang bukti satu unit sepeda motor curian,” terangnya.
Dijelaskanya, Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Dempo Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Polisi juga menyita barang bukti dan melakukan berbagai tindakan lanjutan seperti pengiriman SP2HP ke pelapor serta koordinasi dengan pihak kejaksaan. Hal ini menegaskan keseriusan Polres Pagar Alam dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat,” imbuhnya.
Lanjut Mansyur, kemarin Rabu (14/5), Tim juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dimana tersangka yakni Efriyanto dilaporkan telah membobol sebuah rumah tepatnya di Desa Sukacinta, Kelurahan Atung Bungsu Kecamatan Dempo Selatan.
Ia mengatakan, Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke rumah korban dengan membobol pintu belakang dan mengambil barang-barang seperti handphone, tabung gas, dan senapan angin.
“Atas laporan korban, Unit Reskrim melakukan tindakan cepat dalam mengungkap kasus ini sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga ketertiban dan rasa aman masyarakat,” jelasnya. (ANA)
Komentar