Operasi Cipta Kondisi, Polda Sumsel Amankan Senpira dan Narkoba

Kriminal47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumsel mengamankan satu unit senjata api laras pendek jenis revolver, dalam operasi Cipta Kondisi 2021 dengan sasaran senjata api rakitan.

Selain mengamankan senjata api, petugas juga turut menangkap pemiliknya merupakan bandar narkoba, Jum’at (19/11/2021), sekitar pukul 02.00 WIB. Diketahui, tersangka bernama Iskandar alias Knil (41) warga Desa Paldas Dusun IV, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.

“Tidak hanya senpi, namun kita juga berhasil menangkap pemiliknya bernama Iskandar. Tidak sampai disitu kita juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih seberat 6,19 gram,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan.

Baca Juga :  Buron 9 Tahun, Penganiaya Sesama Jukir Ditangkap Polisi

Lanjut CS Panjaitan mengungkapkan, tersangka diketahui juga seorang bandar narkoba. “Pengakuan tersangka saat dilakukan introgasi oleh anggota bahwa, barang haram tersebut diambilnya di daerah Air Itam Kabupaten Pali, dan masih kita lakukan pengembangan,” ungkapnya.

Cs Panjaitan menjelaskan, tersangka mengaku sudah satu tahun memiliki senjata itu. “Senpi itu digunakannya untuk menakut-nakuti apabila ada orang yang tidak membayar saat membeli sabu kepadanya,” tutupnya.

Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu, tersangka Iskandar mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Ancam Lansia Gunakan Senjata FN, Dedi Diringkus Unit Reskrim Gandus

“Senpi itu saya beli dengan harga Rp 3 juta. Saya pernah mencobanya satu kali dengan menebak ke atas selebihnya hanya untuk pegangan saja apabila tidak ada yang bayar sabu-sabu,” terangnya.

Ia mengatakan bahwa sabu-sabu tersebut diambilnya di daerah Air Hitam Kabupaten Pali. “Sabu itu saya beli dengan harga Rp5 juta,” tuturnya. (ANA)

    Komentar