Oknum PNS di Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan gratifikasi atas nama Edi Kurniawan, selaku Kabid Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam realesenya yang dilaksanakan di ruang lobby Gedung Kejati Sumsel, Senin (18/12/2023).

“Saya menyampaikan realese berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No Print : 22 /L6/SD1/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 bahwa tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti pasal 184 ayat 1 KUHP oleh karena itu menetapkan tersangka atas nama Edi Kurniawan selaku PNS Inspektorat Provinsi Sumsel berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP 20 /L65/FD1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023,” terangnya.

Dikatakan Vanny, tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disumpulkan bahwa telah terbukti yang berdangkutan telah terlibat dalam dugaan gratifikasi yang dimaksud.

Sehingga tim penyidik pada hari ini menetapkan status saksi sebagai tersangka. Terhadap tersangka Edi Kurniawan  dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo Kota Palembang pada 18 Desember 2023 sampai 6 Januari 2024.

Adapun dasar dilakukan penahanan pasal 21 KUHP dalam hal adanya ke khawatiran tersangka melarikan diri,menghilangkan barang bukto ataupun mengulang melakukan tindak pidana.Adapun perbuatan tersangka melanggar primer pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Tipikor.

“Untuk modusnya tersangka melakukan gratifikasi mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang di tangani Kejaksaan Negeri Palembang,” ungkap Vanny.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Edi Kurniawan, Rizal Syamsul, saat diwawancarai kembali menegaskan bahwa kliennya sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ke tahap menjadi tersangka.

“Jadi klien kita ini terlibat gratifikasi lanjutan dari perkara sebelumnya yaitu perkara SMA 19 yang melibatkan Kepala Sekolahnya dan juga mengarah dugaan gratifikasi pada klien kita,” terangnya.

Sementara itu saat ditanya jumlah nominal gratifikasi yang diterima kliennya, dia mengatakan belum mengetahui jumlah uang tersebut.

“Kalau jumlahnya saya belum tahu masih dihitung penyidik dan kita akan melihat nantinya dalam dakwaan itu saja. Nah kita sebagai penasehat hukum nantinya akan memberikan pembelaan secara maksimal sesuai bukti,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Gugatan Puluhan Sertifikat Tanah di Palembang Kandas, PTUN Nyatakan Tidak Dapat Diterima

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB