Oknum PNS di Sumsel Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi

- Redaksi

Senin, 18 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan gratifikasi atas nama Edi Kurniawan, selaku Kabid Investigasi Inspektorat Provinsi Sumsel.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam realesenya yang dilaksanakan di ruang lobby Gedung Kejati Sumsel, Senin (18/12/2023).

“Saya menyampaikan realese berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan gratifikasi oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No Print : 22 /L6/SD1/12/2023 tanggal 7 Desember 2023 bahwa tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti. Sehingga berdasarkan bukti pasal 184 ayat 1 KUHP oleh karena itu menetapkan tersangka atas nama Edi Kurniawan selaku PNS Inspektorat Provinsi Sumsel berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP 20 /L65/FD1/12/2023 tanggal 18 Desember 2023,” terangnya.

Dikatakan Vanny, tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dapat disumpulkan bahwa telah terbukti yang berdangkutan telah terlibat dalam dugaan gratifikasi yang dimaksud.

Sehingga tim penyidik pada hari ini menetapkan status saksi sebagai tersangka. Terhadap tersangka Edi Kurniawan  dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Pakjo Kota Palembang pada 18 Desember 2023 sampai 6 Januari 2024.

Adapun dasar dilakukan penahanan pasal 21 KUHP dalam hal adanya ke khawatiran tersangka melarikan diri,menghilangkan barang bukto ataupun mengulang melakukan tindak pidana.Adapun perbuatan tersangka melanggar primer pasal 12 Huruf E Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Subsider Pasal 2 Ayat (5) Undang-Undang Tipikor.

“Untuk modusnya tersangka melakukan gratifikasi mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengondisikan perkara tindak pidana korupsi yang sedang di tangani Kejaksaan Negeri Palembang,” ungkap Vanny.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Edi Kurniawan, Rizal Syamsul, saat diwawancarai kembali menegaskan bahwa kliennya sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ke tahap menjadi tersangka.

“Jadi klien kita ini terlibat gratifikasi lanjutan dari perkara sebelumnya yaitu perkara SMA 19 yang melibatkan Kepala Sekolahnya dan juga mengarah dugaan gratifikasi pada klien kita,” terangnya.

Sementara itu saat ditanya jumlah nominal gratifikasi yang diterima kliennya, dia mengatakan belum mengetahui jumlah uang tersebut.

“Kalau jumlahnya saya belum tahu masih dihitung penyidik dan kita akan melihat nantinya dalam dakwaan itu saja. Nah kita sebagai penasehat hukum nantinya akan memberikan pembelaan secara maksimal sesuai bukti,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat
Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah
Mengabdi 15 Tahun, Eks Karyawan Gugat BRI ke PHI Palembang, Diduga Di-PHK Sepihak
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Kuasa Hukum Korban Sebut Kerugian Tembus Rp1,8 Miliar, Minta Guru ASN Terdakwa Penipuan Dihukum Berat

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:32 WIB

Sidang Perdana Praperadilan Wabup Nonaktif PALI Iwan Tuaji Digelar, Kuasa Hukum Soroti Penyebutan OTT

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:14 WIB

Kuasa Hukum Minta Yansori Dibebaskan, Tegaskan Unsur Korupsi Tak Terbukti dan Bantah Terdakwa Mafia Tanah

Berita Terbaru

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Kota Palembang

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agu 2026 - 22:39 WIB