SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Oknum karyawan dari perusahaan berstatus BUMD di kota Palembang, dilaporkan oleh istrinya sendiri, diduga menelantarkan anak semata wayangnya. Akibatnya , sang anak mengalami keterhambatan tumbuh kembang.
Usai membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel, sang istri FN (29) mengungkapkan hubungan antara dia dengan suaminya atau terlapor DA telah pisah rumah setahun terakhir.
Dimana dalam kurun waktu satu tahun terakhir selama berpisah sang anak yang masih dalam proses tumbuh kembang tak mendapat perhatian dari sosok ayah.
”Kami laporkan itu soal penelantaran anak Pasal 77 ayat b UU nomor 23 tahun 2004,” ungkap kuasa hukum korban Dr Conie Pania Putri SH, didampingi Indah Dwi Permata Sari SH dan Treshya Meirinda Putri SH, dari Kantor Hukum LBH Bima Sakti, Selasa (18/11/2025).
Di mana sepanjang kliennya tak lagi serumah dengan terlapor telah menempuh peroses gugatan perceraian di Pengadilan Agama Kota Palembang.
”Meski begitu kan tidak ada statusnya mantan anak, jadi seorang ayah tetap mempunyai kewajiban untuk menafkahi, memberikan perhatian dan jugaikut serta dalam pengasuhan terhadap anaknya,” ucapnya.
Indah Dwi Permata Sari SH mengungkapkan, saat ini peroses gugatan perceraian itu telah sampai di putusan pengadilan agama namun belum sampai pada Ikrar Talak.
”Kita mengacu pada putusan pengadilan agama untuk biaya Rp 2.8 juta untuk anaknya, namun dari Juli keluarnya putusan tidak ada itikat dari terlapor,” tegas Indah.
Indah juga menegaskan pihaknya telah melakukan upaya dengan menyurati tempat terlapor bekerja. Meski begitu pihak terlapor maupun perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan tanggapan atas permasalahan yang dihadapi oleh kliennya itu.
”Bahkan sampai dengan kami somasi juga belum memberikan tanggapan,” jelasnya. (ANA)


















