Objek Lelang Tanah dan Bangunan 2.140 Meter Persegi di Talang Keramat Dieksekusi

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Pangkalan Balai eksekusi Objek Lelang Tanah dan Bangunan seluas 2.140 meter persegi di Talang Keramat. (Photo: Hermansyah)

Pengadilan Negeri Pangkalan Balai eksekusi Objek Lelang Tanah dan Bangunan seluas 2.140 meter persegi di Talang Keramat. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin, melaksanakan eksekusi pengosongan objek lelang atas tanah dan bangunan seluas 2.140 meter persegi yang berada di Jalan Talang Keramat, Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, pada Senin (23/6/2025).

Objek yang dieksekusi dahulunya milik Aria Kurniawan, warga perumahan Garuda Taman Kenten Palembang.

Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan atas permohonan eksekusi lelang yang dimohonkan oleh kuasa hukum pemohon eksekusi Redho Junaidi SH MH, Masklara Belo Putro SH, Alkosim SH dan rekan dari kantor hukum Polis Abdi Hukum Stihpada Palembang kepada Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

Redho Junaidi SH MH mengatakan eksekusi ini berdasarkan grosse risalah lelang nomor 932/04 02/2024-01 tanggal 26 September 2024, dengan pemenang lelang atas objek eksekusi ibu Yesi Veronica dan telah dikeluarkan penetapan oleh ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai sebagaimana Penetapan Nomor 4/Pdt.Eks.RL/2024/PN Pkb tanggal 27 Mei 2025.

“Pada saat hari pelaksanaan eksekusi walaupun terdapat pihak pihak yang mencoba menghalangi atau menggagalkan jalannya pelaksanaan eksekusi akan tetapi pelaksanaan eksekusi tetap berlangsung lancar dan kondusif dengan dibantu pihak keamanan dari Polres Banyuasin dan Polsek Talang Kelapa serta petugas petugas pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,” tegas Redho, saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).

Dikatakan Ridho, selama jalannya proses eksekusi ada oknum massa yang berjumlah sekitar 40 orang mencoba untuk menghalangi eksekusi akan tetapi eksekusi tetap berlangsung, berjalan kondusif.

“Eksekusi terlaksana hingga akhir pengosongan atas objek lelang yang sebelumnya diagunkan di Bank Mandiri cabang Palembang dan telah dilakukan lelang atas objek tersebut di KPKNL Palembang dengan pemenang lelang Ibu Yesi Veronica berdasarkan penunjukan/ penetapan pembeli berdasarkan risalah lelang nomor 932/04.02/2024-1 tanggal 26 september 2024,” tambahnya.

Dijelaskan Redho, terdapat sejumlah barang barang yang dikosongkan dari objek eksekusi diantaranya 12 unit mobil truk dan tronton serta pipa pipa besi dan peralatan kontraktror yang masih berada di objek eksekusi.

“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dan mengajak serta mengedukasi masyarakat bahwa terhadap objek lelang yang telah di lakukan lelang bisa di lakukan eksekusi berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku dan tanpa pandang bulu, karena hukum dan keadilan akan selalu tegak untuk para pencari keadilan,” tuturnya.

Menurut Redho anak anak Aria Kurniawan yang mengajukan bantahan diduga akal akalan dan manipulasi di Pengadilan Negeri Palembang yaitu dengan cara membuat akta pengikatan hibah dari Aria kurniawan kepada anak anaknya pada saat SHM tersebut dalam anggunan di bank mandiri.

“Saat ini kami juga selaku kuasa hukum pemenang lelang yang lain sedang menunggu putusan pengadilan Negeri Palembang atas bantahan yang diajukan oleh anak Aria Kurniawan terhadap objek rumah tinggal yang terletak di perumahan Garuda Taman Kenten Palembang yang mana rumah tersebut adalah rumah yang di huni Aria Kurniawan serta merupakan objek yang juga dimohonkan eksekusi oleh kami selaku kuasa hukum pemenang lelang di Pengadilan Negeri Palembang,” jelasnya.

Selanjutnya, ke depannya Redho juga akan meminta Pengadilan Negeri Palembang untuk melakukan eksekusi terhadap rumah yang saat ini masih dihuni Aria kurniawan tersebut secepatnya setelah adanya putusan atas bantahan yang diduga akal akalan untuk memperlambat pelaksanan eksekusi.

“Sebagaimana eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang sangat kami apresiasi terhadap pelaksanaannya dari awal hingga akhir atas pengosongan objek eksekusi yang berjalan lancar dan kondusif tersebut,“ tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:13 WIB

SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A

Berita Terbaru

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Kota Palembang

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:56 WIB

Empat Lawang

Enam Siswa Empat Lawang Raih Beasiswa Penuh ke SMA Kebangsaan Lampung

Selasa, 14 Jul 2026 - 15:48 WIB