Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Karyawan Swasta di Muara Enim Diamankan

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan. (Photo: Istimewa)

Tersangka saat diamankan. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim, mengamankan seorang karyawan swasta berinisial AK (25), usai menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Tersangka diamankan di pinggir Jalan Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka bermula saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, wilayah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Iptu Yurico, Senin (6/10/2025).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang digenggam tersangka serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah kontrakan pelaku di Desa Tegal Rejo. Hasilnya, ditemukan 22 paket sabu-sabu dengan total berat bruto 13,31 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, hingga sebuah kotak kacamata yang di dalamnya tersimpan sembilan paket sabu-sabu.

“Selain barang bukti narkotika, anggota juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BG 5391 DAS yang digunakan tersangka saat ditangkap,” ujar Iptu Yurico.

“Hasil tes urine juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkotika,” sambung Yurico.

Atas perbuatannya, tersangka yang berstatus sebagai pengedar tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Yurico. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru