Notaris Tertipu Beli Sebidang Tanah, Kerugian Capai Puluhan Juta

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang notaris di Kota Palembang bernama Agus Nanto (44), tertipu membeli sebidang tanah di kawasan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

Tanah dengan luas 1500 meter persegi tersebut dibeli Agus dari Rosihan Anwar. Tak terima, Agus didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan Rosihan Anwar ke SPKT Polda Sumsel, Senin kemarin (31/7/2023).

Salman Alfarisi selaku kuasa hukum Agus menjelaskan, bahwa kliennya telah membeli sebidang tanah seluas 1500 meter persegi di kawasan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin, dengan akta notaris Deni Trisna Hamid Jaya pada 26 Februari 2019 lalu, dari pemilik tanah bernama Rosihan Anwar.

Setelah dilakukan proses peningkatan surat oleh kliennya terhadap SPH yang dibeli dari Rosihan Anwar, tidak bisa dijadikan sertifikat oleh BPN Banyuasin.

“Karena tanah milik Rosihan Anwar itu ada tanah milik bapak Bayumi dengan GS Nomor 6,” jelas Salman, Selasa (1/8/2023).

Dengan adanya surat GD Nomot 6 tersebut, kata Salman, secara otomatis tanah yang dibeli kliennya dengan alas hak surat SPH milik Rosihan Anwar tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk meningkatkan menjadi sertifikat hak milik dari BPN Banyuasin.

“Nah dari sinilah klien saya baru menyadari telah tertipu membeli tanah dari Rosihan,” kata Salman.

“Klien saya merasa tertipu dan dirugikan hingga akhirnya ia membuat laporan polisi ke Polda Sumsel,” tambah Salman.

Salman berharap polisi segera menindaklanjuti laporan dan mengusut tuntas kasus tersebut. (ANA)

Berita Terkait

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara
PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde
Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta
Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda
Korupsi Pompa Karhutla Rp1,2 Miliar Disidangkan, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa
Konfrontir Sidang ASN Terseret Kasus Proyek Fiktif, Hakim: “Kamu Bisa Jadi Tersangka”
Curi Ipad Milik Dokter Muda, Warga Tebing Tinggi Diringkus Anggota Reskrim Polsek SU II

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 20:22 WIB

Kejari Musi Rawas Sita Rp1,26 Miliar Dana Program PSR, Kajari: Upaya Selamatkan Keuangan Negara

Senin, 16 Maret 2026 - 20:20 WIB

PH Raimar Yosnadi Ajukan Banding atas Vonis 5 Tahun 4 Bulan Kasus Revitalisasi Pasar Cinde

Senin, 16 Maret 2026 - 15:24 WIB

Gelapkan Rp981 Juta dengan Bobol Internet Banking Perusahaan, Karyawan Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:19 WIB

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Divonis 5 Tahun 4 Bulan, Uang Pengganti Hanya Rp100 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:03 WIB

Suap Proyek Pokir DPRD OKU Terbukti, Dua Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara dan Denda

Berita Terbaru