SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima suaminya memiliki wanita idaman lain (WIL), seorang wanita di Palembang berinisial M (34), terpaksa mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Sabtu (11/5/2024).
Dihadapan petugas piket pengaduan, M menuturkan hendak melaporkan suaminya berinisial SR (34), atas kasus perzinahan dengan WIL berinisial WW.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diketahui korban di salah satu hotel di Jalan Rajawali, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, Selasa (6/5/2024), sekitar pukul 06.00 WIB.
Berawal saat korban melihat pesan singkat di aplikasi chatting WhatsApp di Handphone milik suaminya. Merasa penasaran, korban lalu mengecek perjalanan SR dari aplikasi google maps.
Dari linimasa tersebut diketahui, terlapor SR menjemput terlapor WW di Stasiun Kertapati Palembang. Kemudian keduanya menuju hotel di tempat kejadian perkara dan menginap selama dua hari. Setelah check out, SR mengantar wanitanya WW pulang ke Prabumulih.
Merasa penasaran dan curiga, korban MR menanyakan kepada terlapor SR. Saat itulah, dirinya baru mengakui suaminya sudah berhubungan badan dengan WW di kamar hotel di TKP.
Kini laporan korban MR telah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/1150/V/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Sementara, Laporan korban sudah diterima oleh petugas kepolisian Polrestabes Palembang, dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (ANA)
Komentar