Motor Rusak Jadi Target, Ternyata Ini Alasannya

- Redaksi

Sabtu, 21 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Muhammad Prayogi Handoko alias Yogi (26), diringkus Tim Tujuh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dia ditangkap petugas kepolisian, atas aksi nekatnya mencuri sepeda motor rusak di bengkel milik Herman, di Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka, terjadi pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Di mana, pelaku bersama T dan A (DPO), melihat sepeda motor rusak terparkir di depan bengkel Herman.

Kemudian ketiga pelaku membawa motor tersebut dengan cara didorong hingga ke rumah tersangka A dan mempretelinya menjadi beberapa bagian. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan di Polsek Mariana, Banyuasin.

“Motornya kami dorong sampai ke rumah A. Sampai di sana, kami bongkar menjadi beberapa bagian, kami jual onderdilnya,” ucap Yogi, ditemui di Polsek Mariana, Sabtu (21/8/2021).

Dia mengaku, sengaja mencuri motor rusak dikarenakan tidak tahu cara mencuri motor yang baru. “Kami tidak tahu cara mencuri motor yang baru, makanya pilih motor rusak biar gampang. Tinggal didorong saja,” ujarnya.

Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Bripka Guntur menerangkan, tertangkapnya pelaku bermula dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan. Alhasil identitas serta keberadaan pelaku kita kantongi. Lalu, kita lakukan penangkapan,” ucap Halim.

Dia mengimbau untuk kedua tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Sebab, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur kepada keduanya.

“Dua pelaku masih buron. Namun identitasnya sudah kita kantongi. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap mereka. Untuk itu, kita imbau untuk menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka pergi akan kita kejar,” terangnya.

Dia menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. “Untuk barang bukti kita amankan, sepasang velg berikut ban motor dan rangka motor,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 17:19 WIB

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 12:03 WIB

Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB

Kota Palembang

Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga

Senin, 21 Sep 2026 - 17:19 WIB