Motor Rusak Jadi Target, Ternyata Ini Alasannya

- Redaksi

Sabtu, 21 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Muhammad Prayogi Handoko alias Yogi (26), diringkus Tim Tujuh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mariana, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dia ditangkap petugas kepolisian, atas aksi nekatnya mencuri sepeda motor rusak di bengkel milik Herman, di Jalan Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Aksi pencurian yang dilakukan tersangka, terjadi pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Di mana, pelaku bersama T dan A (DPO), melihat sepeda motor rusak terparkir di depan bengkel Herman.

Kemudian ketiga pelaku membawa motor tersebut dengan cara didorong hingga ke rumah tersangka A dan mempretelinya menjadi beberapa bagian. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan di Polsek Mariana, Banyuasin.

“Motornya kami dorong sampai ke rumah A. Sampai di sana, kami bongkar menjadi beberapa bagian, kami jual onderdilnya,” ucap Yogi, ditemui di Polsek Mariana, Sabtu (21/8/2021).

Dia mengaku, sengaja mencuri motor rusak dikarenakan tidak tahu cara mencuri motor yang baru. “Kami tidak tahu cara mencuri motor yang baru, makanya pilih motor rusak biar gampang. Tinggal didorong saja,” ujarnya.

Kapolsek Mariana AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Bripka Guntur menerangkan, tertangkapnya pelaku bermula dari laporan korban yang langsung ditindaklanjuti anggotanya dengan penyelidikan.

“Setelah menerima laporan korban, anggota kita melakukan penyelidikan. Alhasil identitas serta keberadaan pelaku kita kantongi. Lalu, kita lakukan penangkapan,” ucap Halim.

Dia mengimbau untuk kedua tersangka yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Sebab, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas terukur kepada keduanya.

“Dua pelaku masih buron. Namun identitasnya sudah kita kantongi. Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap mereka. Untuk itu, kita imbau untuk menyerahkan diri. Karena kemanapun mereka pergi akan kita kejar,” terangnya.

Dia menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. “Untuk barang bukti kita amankan, sepasang velg berikut ban motor dan rangka motor,” terangnya. (ANA)

Berita Terkait

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi
Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 
Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga
115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko
Unit 5 Satresnarkoba Gerebek Kontrakan di Kertapati, 10 Paket Sabu Disita
Janda Muda 16 Tahun di Palembang Diduga Jadi Korban Rudapaksa, Ibu Sambung Lapor Polisi
Polda Sumsel Amankan Tiga Orang Terkait Terbakarnya Sumur Minyak di Lahan PT Hindoli

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:18 WIB

Tiga Handphone Siswa Hilang Saat Yasinan, Orang Tua Lapor Polisi

Senin, 20 April 2026 - 14:44 WIB

Modus Janjikan Masuk Kerja di PT Pusri, Pelaku Penipuan Diserahkan Warga ke Polisi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Begal Viral di Bukit Kecil Palembang 

Kamis, 16 April 2026 - 15:18 WIB

Jambret Kalung Emas Nyaris Babak Belur Dihajar Warga

Kamis, 16 April 2026 - 15:12 WIB

115 Unit Handphone Raib Digelapkan Karyawan Toko

Berita Terbaru

Empat Lawang

HUT ke-19 Empat Lawang Jadi Momentum Perkuat Arah Pembangunan Daerah

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:37 WIB

443 jemaah calon haji kloter pertama asal Kabupaten OKU Timur yang telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Palembang, Selasa (21/4/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

443 Jemaah Haji Kloter Pertama OKU Timur Masuk Asrama Haji Palembang

Selasa, 21 Apr 2026 - 20:32 WIB