Modus Proyek Pengerasan Jalan Senilai Rp 1,8 Miliar, IRT Tertipu Rp 250 Juta

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diamankan di Polrestabes palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku saat diamankan di Polrestabes palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi  penipuan proyek fiktif pengerasan Jalan senilai Rp 1, 8 miliar, Membuat Hariyandi Prayuke (54), warga Jalan Lebak Murni, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang, terpaksa diamankan korbannya sendiri ke Polrestabes Palembang, Kamis (19/6/2025) malam.

Hariyandi diamankan korban yakni Sutriyati (58) bersama keluarga saat berada di rumahnya, lantaran melakukan penipuan dan penggelapan. “Saya sudah ditipu pelaku ini dengan total kerugiaan Rp 250 juta,” bebernya, sambil mengatakan, hingga saat ini korban belum mendapatkan keuntungan.

Ketika ditemui, Sutriyati menuturkan peristiwa ini dialami pada 25 April 2025, sekitar pukul 08.34, berawal saat korban berkenalan dengan pelaku lewat media sosial (Medsos). “Awalnya kenalan di Medsos dengan pelaku ini,” ungkap Sutriyati, Jumat (20/6/2025).

Lalu, setelah berkenalan, lanjutnya, saat itu terlapor menawarkan proyek pengerasan jalan senilai Rp 1,8 miliar. Dan terlapor ini meminta sejumlah uang untuk modal proyek tersebut serta menjanjikan keuntungan.

“Saya percaya saja. Hingga akhirnya saya transfer pelaku mencapai Rp 250 juta ke rekeningnya. Berapa kali transfer. Namun keuntungan yang dijanjikan belum saya dapatkan,” akunya.

Sutriyati pun baru sadar, ketika pelaku ini meminta dirinya untuk menjualkan rumah yang di tempatinya, dengan alasan modal yang diberikan korban kurang. “Disitulah saya baru sadar. Akhirnya mencari pelaku untuk meminta uang saya dikembalikan. Namun pelaku bilang dirinya juga tertipu dan akhirnya saya dan keluarga serahkan pelaku ke Polrestabes Palembang,” katanya.

Sedangkan, pelaku Hariyandi ketika diserahkan ke Polrestabes Palembang, hanya bisa mengakui perbuatannya. “Saya mengaku salah. Saat juga proyek itu diajak teman saya. Proyek itu adalah proyek pengerasan jalan di kota Lampung, di Rawajitu,” kilahnya.

Uang korban, aku Hariyandi, habis untuk transport Lampung-Palembang. “Proyek ini pernah saya survei di lokasi. Namun belum ada pengerjaan di sana. Info dari sana ada dana aspirasi juga ke sana,” ungkapnya, dengan tangan diborgol.

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang Ipda, Erwin membenarkan adanya serahan pelaku penipuan dan penggelapan yang diserahkan ke Polrestabes Palembang oleh korban.

“Pelaku sudah kita amankan. Hingga kini sudah diserahkan ke penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk dimintai keterangan,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB