Modus Minta Antar ke Minimarket, EG Malah Rampas Motor Korban

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Pelaku diamankan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bergerak cepat menindaklanjuti adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan atau Curas, Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum) pimpinan Kasub Opsnal Ipda Popay, berhasil menangkap EG (23). Pelaku diamankan saat berada di rumahnya, Minggu malam (6/7/2025).

Hanya bisa pasrah dan dengan mengangkat kedua tangannya ke atas, EG pun langsung digiring petugas ke Polrestabes Palembang Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi curas yang dilakukan EG terjadi pada Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 02.40 WIB, di Jalan Riau, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Berawal saat korban Ledy Candana Saputra (18), hendak pulang dan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba ada tiga orang laki-laki yang tidak dikenal menghampiri. Lalu meminta tolong diantarkan ke minimarket Alfamart untuk membeli rokok.

Karena niatnya baik, tanpa rasa curiga korban pun mau membantu mengantar. Akan tetapi salah satu pelaku memaksa untuk mengendarai motor tersebut. Setelah didepan Alfamart, pelaku tidak berhenti dan terus jalan mutar-mutar, daerah Kambang Iwak kecil dengan alasan mau membeli minuman keras.

Setibanya di Jalan Riau, pelaku berhenti dan pelapor disuruh turun. Saat pelapor mau mencabut kunci kontak motor, salah satu pelaku yang duduk di belakang mengeluarkan senjata tajam sambil berkata: ‘NAK TURUN DAK KAUU’. Lalu pelapor turun langsung lari meninggalkan sepeda motor.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2023 Nopol  BG 5981 AEP, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes palembang.

“Benar salah satu pelaku Curas yakni EG sudah berhasil kita tangkap atas laporan korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, didampingi Kasub Ospnal Pidum Ipda Popay, Rabu (9/7/2025).

Lanjut Andrie, untuk motifnya pelaku ini beraksi bersama dua rekannya yang masih buron, dengan modus meminta antar ke Alfamart. “Namun saat korban hendak membantu, motor korban ini pelaku yang mengendarainya. Setelah di depan Jalan Riau, korban pun disuruh turun,” katanya.

Selain pelaku, sambung Andrie, anggota juga mengamankan barang bukti berupa, satu helai kaos merk x-eight warna hitam list biru putih dan merah dan satu buah celana boxer warna hitam garis-garis putih.

“Atas ulahnya pelaku akan dijerat Pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi
Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:40 WIB

Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB