Modus Komentar Langgar Kode Etik Shopee, IRT di Palembang Ditipu

- Redaksi

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban saat melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

Korban saat melapor ke Polrestabes Palembang. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berbagai macam modus para pelaku tindak kejahatan guna memperdaya korbannya. Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Palembang diduga menjadi korban tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus Komentar akunnya melanggar kode etik Shopee, Selasa 23 September 2025.

Menerima telepon via aplikasi WhatsApp, Korban diyakinkan bahwa sedang berdialog dengan pihak Shopee, sehingga diminta mendownload sejumlah link hingga akun korban beralih tangan.

Dengan itu, korban harus merugi hingga puluhan juta rupiah dan melaporkan peristiwa dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, Selasa 23 September 2025.

Korban, yakni Henny Novita Sari (34), warga Jalan Tegal Binangun Kecamatan Plaju Palembang dihadapan petugas melaporkan tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dimana, peristiwa tersebut, terjadi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin 21 September 2025, sekira pukul 15.45 WIB, di Jalan Mayor Ruslan tepatnya di Bali Loundry Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I Palembang.

Mulanya, pelapor dihubungi terlapor (Lidik-red) melalui aplikasi WA. Kemudian terlapor mengaku sebagai pihak-pihak Shopee dan menjelaskan kepada korban, bahwa hasil komentar di ulasan pembelian korban di aplikasi Shopee tersebut sudah melanggar kode etik Shopee.

“Lalu saya diminta download beberapa aplikasi, alasannya agar bisa dilakukan pemulihan dana atau saldo Shopee milik saya,” ungkapnya.

Namun, setelah korban mengikuti arahan Terlapor, keesokan harinya, Selasa 23 September 2025, sekira pukul 08.30 WIB, barulah pelapor mengetahui bahwa akun yang mengatasnamakan dari pihak Shopee tersebut adalah palsu.

Akibat itu, korban harus merugi hingga total Rp38.800.000 digunakan terduga pelaku untuk transaksi di berbagai aplikasi yang menggunakan data pribadi milik korban.

Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwin membenarkan bahwa laporan korban telah diterima pihaknya.

“Laporan korban dugaan tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, 378 KUHP sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru