Mobil Miliknya Digelapkan Pasutri, Pengusaha Mie Ayam Lapor Polisi

- Redaksi

Jumat, 17 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban saat membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

Korban saat membuat laporan Polisi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Seorang pengusaha Mie Ayam insial MNS (42), mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Palembang. Warga Jalan Pertahanan, Lorong Masjid, Kecamatan SU II Palembang itu, mendatangi kantor Polisi guna melaporkan kasus penggelapan satu unit mobil merk Daihatsu Hiline F69 nopol BG 1772 DV Tahun 1990 warna Hitam Noka, Jumat (17/10/2025) sore.

Peristiwa tersebut terjadi di tempat cucian mobil Car Wash di Jalan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. “Iya saya datang ke SPKT ini untuk melaporkan kasus penggelapan mobil,” kata MNS (40), saat diwawancarai, Jumat (17/10/2025).

MNS menjelaskan, bahwa terlapor merupakan pasutri inisial AL dan ME. “Kejadian berawal anak buah saya yang membawa mobil Daihatsu Hiline F69 nopol BG 1772 DV Tahun 1990 warna Hitam Noka lalu menabrak mobil milik terlapor, hingga terlapor meminta ganti rugi kepada saya dan anak buah saya,” kata MNS.

Sambung MNS, terlapor juga meminjam mobil milik korban Daihatsu Hiline F69 nopol BG 1772 DV dikarenakan mobil terlapor sedang diperbaiki di bengkel.

“Setelah beberapa hari dibengkel untuk dibenahi kerusakan mobil terlapor, dan setelah selesai hendak dikembalikan kepada terlapor. Namun, terlapor belum juga mengembalikan mobil milik korban. Begitu pula saat dihubungi untuk menanyakan keberadaan mobil korban, tetapi tidak dijawab terlapor. Hingga kini membuat laporan polisi terlapor tidak bisa dihubungi, oleh karena itu saya kesini hari ini,” ujarnya.

MNS berharap dengan membuat laporan polisi ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. “Iya saya berharap laporan saya segera ditindaklanjuti penyidik, dan terlapor bisa diamankan dan mobil saya bisa kembali,” tuturnya.

Sementara itu, Panit II SPKT, Ipda Erwinsyah membenarkan telah menerima adanya laporan dari korban Pasal 372 KUHP. “Laporan telah diterima di SPKT, selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut,” katanya. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi
Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Berita Terbaru

Kota Palembang

Pergoki Suami Bersama WIL di Hotel, IRT Lapor Polisi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 17:23 WIB