Miliki Senjata Api Tanpa Izin, Ario Shima Divonis 4,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ario Shima alias Bagol, yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ario Shima alias Bagol, yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara, terhadap terdakwa Ario Shima alias Bagol, dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti, SH MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan diketahui bahwa terdakwa pernah dihukum atas perkara lain.Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hady, SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.”

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ario Shima alias Bagol dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” tegas hakim ketua, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/11/2025).

Usai mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Dalam surat dakwaan JPU diuraikan, kasus ini bermula pada Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun V Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.

Saat itu, petugas kepolisian dari Polda Sumsel melakukan penggeledahan di rumah terdakwa terkait penyelidikan perkara narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver hitam dan lima butir amunisi aktif di dalam tas abu-abu di kamar terdakwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel, senjata tersebut merupakan senjata api genggam rakitan jenis revolver yang masih dapat berfungsi untuk menembak, sementara lima butir peluru kaliber 5,56 mm dinyatakan aktif dan masih bisa meledak. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru