Miliki Senjata Api Tanpa Izin, Ario Shima Divonis 4,5 Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ario Shima alias Bagol, yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/11/2025). (Photo: Hermansyah)

Suasana sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ario Shima alias Bagol, yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/11/2025). (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara, terhadap terdakwa Ario Shima alias Bagol, dalam perkara kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Misrianti, SH MH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu memaparkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan diketahui bahwa terdakwa pernah dihukum atas perkara lain.Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Majelis hakim yang dipimpin Afrizal Hady, SH MH dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.”

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ario Shima alias Bagol dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” tegas hakim ketua, saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/11/2025).

Usai mendengarkan putusan tersebut, baik terdakwa maupun pihak JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim.

Dalam surat dakwaan JPU diuraikan, kasus ini bermula pada Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun V Desa Rantau Panjang, Kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan.

Saat itu, petugas kepolisian dari Polda Sumsel melakukan penggeledahan di rumah terdakwa terkait penyelidikan perkara narkotika. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver hitam dan lima butir amunisi aktif di dalam tas abu-abu di kamar terdakwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel, senjata tersebut merupakan senjata api genggam rakitan jenis revolver yang masih dapat berfungsi untuk menembak, sementara lima butir peluru kaliber 5,56 mm dinyatakan aktif dan masih bisa meledak. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru