Merasa Ditipu, Mantan Anggota DPRD Banyuasin Lapor Polisi

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM didampingi kuasa hukumnya Henkki SH, melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Hermansyah)

IM didampingi kuasa hukumnya Henkki SH, melapor ke SPKT Polrestabes Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dijanjikan keuntungan 10 persen dengan bereventasi penambangan Batubara, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 750 juta, mantan Anggota DPRD Banyuasin berinisial IM, didampingi kuasa hukumnya Henkki SH, melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut diketahui berdasarkan nomor Lp/B/216/1/2025/SPKT /Polrestabes Palembang /Polda Sumsel tanggal 20 Januari 2025 tentang penipuan dan penggelapan terhadap Terlapor TR dan SE.

Dalam laporannya Henkki menjelaskan bahwa kliennya, Ismi ditawari oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dari Fraksi Partai Golkar berinisial (SE), yang pada saat itu sama-sama menjabat anggota parlemen Banyuasin pada tahun 2019 lalu.

“Setelah klien saya tidak lagi menjabat, klien saya ini diajak penanaman modal dalam bentuk inventasi penambangan Batubara dengan iming-iming keuntungan 10 persen setiap bulannya. Kemudian SE langsung mengenalkan klien saya dengan TA,“ jelasnya, Selasa (28/1/2025).

Lanjut Henkki, bahwa sebelumnya, SE mengatakan kepada kliennya bahwa dia juga ikut bereventasi penambangan Batubara kepada TA dan menanamkan modal sebesar Rp 1 miliar. Mendengarkan hal tersebut akhirnya IM tertarik dan ikut bereventasi dan menanamkan modal berupa uang sebesar Rp 750 juta.

Namun berjalan waktu di bulan pertama kliennya menagih keuntungan tersebut kepada terlapor TA, namun terlapor TA mengatakan tagihan macet.

”Jadi untuk sementara belum bisa memberikan pembayaran, kemudian lanjut menagih di bulan kedua, bulan ketiga sampai dengan kontrak selesai di November 2022 terlapor TA tidak pernah memberikan keuntungan 10 persen tersebut,” ungkapnya.

“Merasa curiga saat pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima, akhirnya klien saya menelusuri perusahaan TA ini sampai ke Jakarta. Namun  perusahaan tersebut memberi surat, dalam surat tersebut menerangkan bahwa tidak ada kerjasama antara perusahaan milik terlapor (TA) dengan perusahaan Batubara tersebut,“ tegasnya.

Lanjut Henkki Lagi, merasa ditipu dan dipermainkan serta tidak ada etikad baik dari para terlapor akhirnya IM membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Jadi harapan kami kepada pihak kepolisian Polrestabes Palembang semoga kasus ini cepat diproses dan ditindaklanjuti agar bisa terang menerang,“ tuturnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin SE sebagai terlapor, membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp750 juta.

SE mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai perantara antara IM dan rekannya TA, yang merupakan pemilik perusahaan tambang batubara.

“Saya tidak tahu menahu mengenai masalah ini. Pelapor bertanya tentang bisnis, dan saya hanya mengenalkan dia dengan teman saya,” kata SE saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/1/2025).

Menurutnya, dia tidak ada niat untuk menipu IM, karena sejak 2022, perusahaan yang dikelola TA telah melakukan beberapa kali pembayaran kepada IM.

Namun, SE menyebutkan bahwa masalah mulai timbul di tengah jalan, sehingga pembayaran menjadi terhambat. “Sudah ada pembayaran yang dilakukan, terakhir sebesar Rp150 juta,” katanya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa IM telah membuat laporan Polisi didampingi kuasa hukumnya. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 
Emosi Tak Terkendali, Pria di Palembang Lempar Ibu Kandung dengan Panci dan Gelas
Motor Curian Ditemukan di Gandus, Pelaku Masih Diburu Polisi
Diduga Hendak Tawuran, Dua Kelompok Pemuda Dibubarkan Anggota Polsek IB 1
Polisi Buru Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Gandus, Identitas Pelaku Mulai Teridentifikasi
Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 125 Ribu Benih Lobster, Nilai Capai Rp18 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:38 WIB

Emosi Tak Terkendali, Pria di Palembang Lempar Ibu Kandung dengan Panci dan Gelas

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:08 WIB

Motor Curian Ditemukan di Gandus, Pelaku Masih Diburu Polisi

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, melakukan koordinasi dengan panitia Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah, Desa Sumber Harjo.

OKU Timur

Persiapan Pengajian Akbar di Ponpes Al Istiqomah BMT

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:23 WIB

Foto tim pengacara dan keluarga korban Kristina

Kota Palembang

Keluarga Dan Kuasa Hukum Almarhumah Christina Minta Pelaku Dihukum Mati

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:15 WIB