Merasa Ditipu, Mantan Anggota DPRD Banyuasin Lapor Polisi

Kriminal70 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dijanjikan keuntungan 10 persen dengan bereventasi penambangan Batubara, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 750 juta, mantan Anggota DPRD Banyuasin berinisial IM, didampingi kuasa hukumnya Henkki SH, melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.

Laporan tersebut diketahui berdasarkan nomor Lp/B/216/1/2025/SPKT /Polrestabes Palembang /Polda Sumsel tanggal 20 Januari 2025 tentang penipuan dan penggelapan terhadap Terlapor TR dan SE.

Dalam laporannya Henkki menjelaskan bahwa kliennya, Ismi ditawari oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dari Fraksi Partai Golkar berinisial (SE), yang pada saat itu sama-sama menjabat anggota parlemen Banyuasin pada tahun 2019 lalu.

“Setelah klien saya tidak lagi menjabat, klien saya ini diajak penanaman modal dalam bentuk inventasi penambangan Batubara dengan iming-iming keuntungan 10 persen setiap bulannya. Kemudian SE langsung mengenalkan klien saya dengan TA,“ jelasnya, Selasa (28/1/2025).

Baca Juga :  Diduga Disekap Suaminya, Sindi Meninggal Dunia

Lanjut Henkki, bahwa sebelumnya, SE mengatakan kepada kliennya bahwa dia juga ikut bereventasi penambangan Batubara kepada TA dan menanamkan modal sebesar Rp 1 miliar. Mendengarkan hal tersebut akhirnya IM tertarik dan ikut bereventasi dan menanamkan modal berupa uang sebesar Rp 750 juta.

Namun berjalan waktu di bulan pertama kliennya menagih keuntungan tersebut kepada terlapor TA, namun terlapor TA mengatakan tagihan macet.

”Jadi untuk sementara belum bisa memberikan pembayaran, kemudian lanjut menagih di bulan kedua, bulan ketiga sampai dengan kontrak selesai di November 2022 terlapor TA tidak pernah memberikan keuntungan 10 persen tersebut,” ungkapnya.

“Merasa curiga saat pembayaran yang dijanjikan tidak kunjung diterima, akhirnya klien saya menelusuri perusahaan TA ini sampai ke Jakarta. Namun  perusahaan tersebut memberi surat, dalam surat tersebut menerangkan bahwa tidak ada kerjasama antara perusahaan milik terlapor (TA) dengan perusahaan Batubara tersebut,“ tegasnya.

Baca Juga :  Nyaris Terluka ibu ini di Bacok Menggunakan Samurai Oleh Suami Sendiri

Lanjut Henkki Lagi, merasa ditipu dan dipermainkan serta tidak ada etikad baik dari para terlapor akhirnya IM membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Jadi harapan kami kepada pihak kepolisian Polrestabes Palembang semoga kasus ini cepat diproses dan ditindaklanjuti agar bisa terang menerang,“ tuturnya.

Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kabupaten Banyuasin SE sebagai terlapor, membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan investasi bodong yang merugikan korban hingga Rp750 juta.

SE mengakui bahwa dirinya hanya berperan sebagai perantara antara IM dan rekannya TA, yang merupakan pemilik perusahaan tambang batubara.

Baca Juga :  Siswi SD Jadi Korban Pelecahan Paman, Aksinya Terekam Kamera

“Saya tidak tahu menahu mengenai masalah ini. Pelapor bertanya tentang bisnis, dan saya hanya mengenalkan dia dengan teman saya,” kata SE saat dikonfirmasi awak media, Selasa (28/1/2025).

Menurutnya, dia tidak ada niat untuk menipu IM, karena sejak 2022, perusahaan yang dikelola TA telah melakukan beberapa kali pembayaran kepada IM.

Namun, SE menyebutkan bahwa masalah mulai timbul di tengah jalan, sehingga pembayaran menjadi terhambat. “Sudah ada pembayaran yang dilakukan, terakhir sebesar Rp150 juta,” katanya.

Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa IM telah membuat laporan Polisi didampingi kuasa hukumnya. (ANA)

    Komentar