Menang Praperadilan Dugaan Kasus KDRT, Darmanto Kembali Ajukan Gugatan

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon Darmanto melalui Kuasa hukumnya, Supendi SH MH didampingi M Nur Firdaus SH. (Photo: Hermansyah)

Pemohon Darmanto melalui Kuasa hukumnya, Supendi SH MH didampingi M Nur Firdaus SH. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pasca menang praperadilan terkait sah atau tidaknya ditetapkan tersangka dugaan KDRT, Darmanto melalui kuasa hukumnya melakukan mengajukan gugatan praperadilan lagi. Pasalnya, Darmanto ditetapkan sebagai tersangka lagi kasus dugaan KDRT atas laporan istrinya di Polrestabes Palembang.

Supendi didampingi M Nur Firdaus kuasa hukum Darmanto mengatakan, sidang Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon dan Termohon.

“Sidang yang dipimpin hakim tunggal Fatimah tadi dengan agenda mendengarkan ahli yang dihadirkan oleh Termohon,” kata Supendi, Kamis (31/7/2025).

Supendi menjelaskan, bahwa dari fakta keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Termohon menjelaskan untuk membuktikan unsur pidana apa lagi terkait kasus KDRT itu tidak cukup dari bukti CCTV saja.

“Harus juga dibuktikan dengan alat bukti visum, tetapi klau tidak ada bukti alat visum itu tidak bisa masuk unsur pidana,” ujar Supendi.

Supendi mengatakan, bahwa kejadian itu ada berdasarkan rekaman CCTV, namun kurang lengkap kalau tidak ada visum.

“Jadi kesimpulan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak Termohon itu sama dengan keterangan ahli pidana yang kita hadirkan pada sidang sebelumnya,” ujar Supendi.

Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya pihak Pemohon menghadirkan tiga orang ahli Pidana, ahli Psikologi dan ahli Forensik.

“Untuk ahli Forensik yang kami hadirkan kemaren dalam kesimpulannya menjelaskan, tidak bisa hanya yang menjadi alat bukti untuk Kasus KDRT itu hanya rekaman CCTV saja harus ada bukti tambahan lain yaitu seperti bukti visum. Kalau untuk Ahli Psikologi berpendapat yaitu keduanya bisa jadi tersangka dan semuanya bisa jadi korban, itu semua tergantung sisi pandangan masing-masing antara pihak korban dan tersangka,” jelas Pendi.

Sementara itu lanjut Pendi, ahli Pidana dalam kesimpulannya apa yang di Pasalkan oleh penyidik itu tidak tepat.

“Karena perkara klien kami ini dilaporkan atas melakukan KDRT itu tidak ada alat bukti visum, tetapi kalau kita lihat rekaman CCTV bahwa emang itu ada kejadian tetapi anehnya tidak ada bukti alat visum. Nah seperti itu,” ujarnya.

Diketahui bahwa gugatan Praperadilan ini sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak Pemohon, namun pihak Termohon kembali melakukan proses ulang perkara ini, Setelah itu Darmanto kembali Gugatan pihak termohon hingga proses persidangan Praperadilan yang sekarang masih berjalan. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB