Menang Praperadilan Dugaan Kasus KDRT, Darmanto Kembali Ajukan Gugatan

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemohon Darmanto melalui Kuasa hukumnya, Supendi SH MH didampingi M Nur Firdaus SH. (Photo: Hermansyah)

Pemohon Darmanto melalui Kuasa hukumnya, Supendi SH MH didampingi M Nur Firdaus SH. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pasca menang praperadilan terkait sah atau tidaknya ditetapkan tersangka dugaan KDRT, Darmanto melalui kuasa hukumnya melakukan mengajukan gugatan praperadilan lagi. Pasalnya, Darmanto ditetapkan sebagai tersangka lagi kasus dugaan KDRT atas laporan istrinya di Polrestabes Palembang.

Supendi didampingi M Nur Firdaus kuasa hukum Darmanto mengatakan, sidang Praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka sudah memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon dan Termohon.

“Sidang yang dipimpin hakim tunggal Fatimah tadi dengan agenda mendengarkan ahli yang dihadirkan oleh Termohon,” kata Supendi, Kamis (31/7/2025).

Supendi menjelaskan, bahwa dari fakta keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Termohon menjelaskan untuk membuktikan unsur pidana apa lagi terkait kasus KDRT itu tidak cukup dari bukti CCTV saja.

“Harus juga dibuktikan dengan alat bukti visum, tetapi klau tidak ada bukti alat visum itu tidak bisa masuk unsur pidana,” ujar Supendi.

Supendi mengatakan, bahwa kejadian itu ada berdasarkan rekaman CCTV, namun kurang lengkap kalau tidak ada visum.

“Jadi kesimpulan ahli pidana yang dihadirkan oleh pihak Termohon itu sama dengan keterangan ahli pidana yang kita hadirkan pada sidang sebelumnya,” ujar Supendi.

Untuk diketahui pada persidangan sebelumnya pihak Pemohon menghadirkan tiga orang ahli Pidana, ahli Psikologi dan ahli Forensik.

“Untuk ahli Forensik yang kami hadirkan kemaren dalam kesimpulannya menjelaskan, tidak bisa hanya yang menjadi alat bukti untuk Kasus KDRT itu hanya rekaman CCTV saja harus ada bukti tambahan lain yaitu seperti bukti visum. Kalau untuk Ahli Psikologi berpendapat yaitu keduanya bisa jadi tersangka dan semuanya bisa jadi korban, itu semua tergantung sisi pandangan masing-masing antara pihak korban dan tersangka,” jelas Pendi.

Sementara itu lanjut Pendi, ahli Pidana dalam kesimpulannya apa yang di Pasalkan oleh penyidik itu tidak tepat.

“Karena perkara klien kami ini dilaporkan atas melakukan KDRT itu tidak ada alat bukti visum, tetapi kalau kita lihat rekaman CCTV bahwa emang itu ada kejadian tetapi anehnya tidak ada bukti alat visum. Nah seperti itu,” ujarnya.

Diketahui bahwa gugatan Praperadilan ini sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak Pemohon, namun pihak Termohon kembali melakukan proses ulang perkara ini, Setelah itu Darmanto kembali Gugatan pihak termohon hingga proses persidangan Praperadilan yang sekarang masih berjalan. (ANA)

Berita Terkait

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah
Saksi Ungkap Dua Kali Aksi Lempar Bom Molotov ke Kantor BCA Palembang, Terdakwa Diduga Kesal Soal Saldo Rp2 Juta
Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara
Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
SIRA dan PST Kawal Sidang Korupsi Proyek Irigasi Lematang, Desak JPU Usut Dugaan Keterlibatan HM dan A
Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Ataran Air Lemutu Lanjut ke Pembuktian

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:03 WIB

PH Tegaskan Mahasiswa UIN Jambi Terdakwa Kasus Vape Etomidate Tidak Bersalah

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:53 WIB

Vonis Sama dengan Tuntutan JPU, Perantara Jual Beli 20 Gram Sabu Divonis 8,5 Tahun Penjara

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WIB

Saksi Pokja Mengaku Tak Tahu Proyek Guest House UIN Dibangun Dua Tahap, Hakim: Kok Beda dengan Ketua Pokja?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Berita Terbaru