Membunuh dengan Cara Meracuni Korban, Rika Divonis Pidana Penjara Seumur Hidup

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Rika Amelia dihadirkan secara online. (Photo: Istimewa)

Terdakwa Rika Amelia dihadirkan secara online. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat Kasus pembunuhan yaitu dengan cara melakukan pembunuhan dengan cara meracuni korban, terdakwa Rika Amalia divonis dengan pidana penjara seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Kristanto SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (17/7/2025).

Sebelum membacakan Amar putusan Majelis hakim terlebih dahulu  menguraikan hal hal memberatkan dan hal hal meringankan. Hal-hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa yang dianggap telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan korban, seorang anak bernama Aisyah Nur Fadillah binti M. Yusuf, meninggal dunia.

Sementara itu hal hal yang meringankan,terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum perna di hukum, terdakwa memiliki anak yang masih balita.

Dalam Amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan  terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.

“Mengadili dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rika Amalia oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Hakim Ketua, ketika bacakan Amar putusan di persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang sebelum  JPU kejari Palembang Agus Siswanto SH, menuntut terdakwa Rika Amalia dengan hukuman pidana mati.

Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa Rika merasa tersinggung karena korban sering berkata kasar dan menuduh anak dalam kandungan Rika bukan anak kandung suaminya, yang juga merupakan kakak korban. Dendam yang dipendam Rika pun memuncak hingga ia merencanakan pembunuhan dengan cara meracuni korban.

Untuk melancarkan aksinya, Rika membeli racun jenis obat hama Tengwang seberat 250 gram secara daring melalui aplikasi TikTok seharga Rp47.000. Racun itu kemudian ia larutkan ke dalam botol minuman yang dikamuflase menggunakan kemasan air mineral kecil.

Modus yang digunakan pun terbilang unik sekaligus tragis. Rika mengunggah status WhatsApp berisi tantangan berhadiah Rp300 ribu bagi siapa pun yang sanggup meminum air dari botol yang sudah ia racik. Aisyah yang melihat status tersebut langsung tertarik dan menyanggupi tantangan itu.

Pada 19 Desember 2024, Aisyah mendatangi rumah Rika dan langsung meminta botol berisi air tersebut. Meski sempat menanyakan rasa dan asal minuman, Aisyah tetap menenggaknya setelah menerima uang tunai Rp300 ribu dari Rika.

Tak lama setelah menelan cairan tersebut, Aisyah mengeluh rasa panas di tubuhnya lalu pingsan dan terjatuh, membentur kloset kamar mandi. Dalam kondisi panik, Rika sempat menyembunyikan tubuh Aisyah di belakang lemari pakaian dan menutupnya rapat, Ia bahkan berbohong kepada mertuanya yang datang menanyakan keberadaan Aisyah.

Setelah beberapa jam, Rika pergi dari rumah bersama anaknya menuju penginapan dan sempat membuang botol racikan racun ke dalam saluran air. tidak lama itu Ia akhirnya ditangkap  setelah dihubungi oleh suaminya, Yudha Andriyansah, dan dibawa ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL
JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 17:45 WIB

JPU Tuntut Empat Eks Pejabat BRI 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Kredit PT BSS dan PT SAL

Senin, 13 Juli 2026 - 17:44 WIB

JPU Tuntut Direktur PT BSS 2,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp922 Miliar Dinyatakan Nihil

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Senin, 13 Juli 2026 - 15:21 WIB

Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi

Berita Terbaru