SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Unit Reskrim Polsek Rambutan menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Desa Siju, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Satu pelaku diamankan setelah melalui pengejaran, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka yang ditangkap adalah ANT (26), warga Desa Secondong Dalam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka ditembak petugas mengenai kaki kirinya karena berusaha melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Kapolsek Rambutan Iptu Harmoko menerangkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat kejadian, korban Apriani (26) sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi BG-6980-JBL bersama anak perempuannya usai menjemputnya dari sekolah. Di Jalan Raya Pangkal Desa Siju, di mana kondisi jalan berlubang, korban melaju dengan perlahan.
“Tiba-tiba, tersangka ANT keluar dari semak-semak di sisi jalan dan berusaha menghentikan laju motor korban dengan mengacungkan sepotong kayu sambil berteriak,”
terang Harmoko, Rabu (29/10/2025).
Korban berusaha menghindar. Namun, ANT mengejar dan memegang stang motor, hingga menyebabkan korban, anaknya, dan sepeda motor terjatuh.
“Pada saat itulah, pelaku kedua yang kini berstatus DPO (RS) muncul dan ikut membantu merampas sepeda motor serta satu unit ponsel VIVO Y36 milik korban,” ungkap Harmoko.
Kedua pelaku kemudian berboncengan melarikan diri ke arah Desa Jermun, Kabupaten OKI. Akibat kejadian tersebut, korban dan anaknya mengalami luka lecet pada kaki kanan. Total kerugian materil yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 31.400.000. Korban kemudian melapor ke Polsek Rambutan.
“Usai menerima laporan dari korban, Tim Black Panther Polsek Rambutan kemudian bergerak melacak pelaku,” terang Harmoko.
Setelah melalui penyelidikan, pada Minggu 26 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, tim mengetahui keberadaan ANT di Desa Kebun Sahang, Kecamatan Rambutan.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
“Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan dan melarikan diri, hingga tim menembak kaki kirinya,” jelas Harmoko.
Setelah diamankan, tersangka ANT mengakui perbuatannya. Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar jaket warna kuning yang dipakainya saat beraksi.
Dalam pengakuannya, ANT menyebutkan bahwa sepeda motor dan ponsel hasil curasan telah dijual oleh pelaku kedua (RS) seharga Rp 5.500.000.
Uang hasil penjualan tersebut kemudian dihabiskan oleh kedua pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Saat ini, ANT dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rambutan untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Harmoko.
Polisi masih mengejar pelaku ke 2 RS yang saat ini berstatus DPO. “Kasus ini akan segera dilengkapi berkasnya dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap berikutnya,” tutur Harmoko. (ANA)

















