Mekanik di Muara Enim Nyambi Jadi Pengedar Narkoba Diciduk Polisi

- Redaksi

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polres Muara Enim. (Photo: Dokumen Polisi)

Tersangka saat diamankan di Polres Muara Enim. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID MUARA ENIM – Seorang pria berinisial S (47) ditangkap usai jadi pengedar narkoba di Desa Ujan Mas Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengungkapkan bahwa penangkapan kasus ini bermula pada ketika pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi diduga narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan serta mengidentifikasi pelaku.

“Pelaku ditangkap di Dusun IV Desa Ujan Masa Lama,” ungkap Yurico, Minggu (19/10/2025).

Saat penggeledahan badan, pakaian, hingga isi rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disimpan pelaku dengan rapi di dalam wadah bedak dan plastik klip.

“Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket diduga sabu-sabu dengan berat bruto 6,00 gram, dua buah wadah bedak, dua bal plastik klip bening, serta satu buah skop plastik,” kata Yurico.

Tersangka beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak tegas demi menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” ucap Yurico.

Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atas pelaku.

Terhadap tersangka, penyidik akan menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengetahui asal barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tutur Yurico. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Ditpolairud Polda Sumsel Bekuk Sindikat Solar Ilegal di Sungai Musi, 21 Ton BBM dan Tiga Tugboat Diamankan
Dalih Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Pria di Palembang Berujung Diamankan Keluarga Korban
Lakukan Pengembangan Kasus Curanmor Anggota Opsnal Pidum Temukan Barang Bukti Senpi Rakitan 

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:13 WIB

TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terbaru