Masyarakat Sengaja Bakar Hutan dan Lahan Siap-siap Kena Sanksi!

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo. (Photo: Istimewa)

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat di wilayahnya agar tidak membakar hutan dan lahan secara sengaja.

Mengingat saat ini menghadapi puncak musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Kondisi cuaca saat ini sangat kering. Satu percikan api kecil saja dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran besar yang merugikan banyak pihak, merusak ekosistem, dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, Jumat (25/7/2025).

Kata Ruri, larangan tersebut berlaku untuk tiap bentuk pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun alasan lainnya. “Pembakaran dalam bentuk apapun dilarang secara tegas,” kata Ruri.

“Jika ingin membuka lahan, kami mendorong penggunaan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan tidak berisiko, dengan menggantikan praktik tebang-bakar yang berbahaya,” sambung Ruri.

Ruri juga meminta masyarakat yang melihat kejadian kebakaran hutan atau lahan untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat untuk tindakan cepat.

“Juga tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena kebiasaan membuang puntung rokok secara sembrono, terutama di area berpotensi kebakaran seperti semak kering atau pinggir hutan, harus dihentikan,” terang Ruri.

Tidak meninggalkan api di hutan atau lahan, untuk memastikan api dari kegiatan seperti memasak atau unggun benar-benar padam sepenuhnya sebelum ditinggalkan.

Ruri juga mengingatkan masyarakat tentang sanksi pidana yang sangat berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00,” jelas Ruri.

Menurut Ruri bahwa pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab bersama.

“Kerja sama masyarakat dalam mematuhi larangan dan melaporkan kejadian kebakaran sangat penting untuk melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat Kabupaten Banyuasin,” tutur Ruri.

Polres Banyuasin bersama instansi terkait seperti BPBD dan Manggala Agni terus meningkatkan patroli dan kesiapan penanganan darurat di wilayah rawan. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi
PN Palembang Kabulkan Praperadilan Albert John Lorenz, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah
Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar
KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor
Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi
Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS
Diduga Anaknya Difitnah Saat Live TikTok Ibu ini Laporkan Pemilik Akun ke Polisi
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Ibu Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:35 WIB

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kembali Digerebek, Tujuh Orang Diamankan dari Kampung Narkoba Lorong Manggar

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:24 WIB

KPK Kembali Limpahkan Dakwaan 5 Tersangka Kasus Smartboard-Chromebook Muara Enim ke PN Tipikor

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Kembali Beraksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Mantan Guru P3K di Palembang Diciduk, Uang Rp 250 Juta Raib dengan Janji Lolos CPNS

Berita Terbaru

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana saat memimpin press release di Polda Sumsel.

Kota Palembang

Polda Sumsel Usut 62 Kasus Karhutla, 20 Laporan Seret Korporasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:35 WIB

Kota Palembang

Taekwondo NG Juara Umum Hj Meilinda Cup 2026, Borong 23 Emas

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:03 WIB