Masyarakat Sengaja Bakar Hutan dan Lahan Siap-siap Kena Sanksi!

- Redaksi

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo. (Photo: Istimewa)

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat di wilayahnya agar tidak membakar hutan dan lahan secara sengaja.

Mengingat saat ini menghadapi puncak musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

“Kondisi cuaca saat ini sangat kering. Satu percikan api kecil saja dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran besar yang merugikan banyak pihak, merusak ekosistem, dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, Jumat (25/7/2025).

Kata Ruri, larangan tersebut berlaku untuk tiap bentuk pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun alasan lainnya. “Pembakaran dalam bentuk apapun dilarang secara tegas,” kata Ruri.

“Jika ingin membuka lahan, kami mendorong penggunaan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan tidak berisiko, dengan menggantikan praktik tebang-bakar yang berbahaya,” sambung Ruri.

Ruri juga meminta masyarakat yang melihat kejadian kebakaran hutan atau lahan untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat untuk tindakan cepat.

“Juga tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena kebiasaan membuang puntung rokok secara sembrono, terutama di area berpotensi kebakaran seperti semak kering atau pinggir hutan, harus dihentikan,” terang Ruri.

Tidak meninggalkan api di hutan atau lahan, untuk memastikan api dari kegiatan seperti memasak atau unggun benar-benar padam sepenuhnya sebelum ditinggalkan.

Ruri juga mengingatkan masyarakat tentang sanksi pidana yang sangat berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Tiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00,” jelas Ruri.

Menurut Ruri bahwa pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab bersama.

“Kerja sama masyarakat dalam mematuhi larangan dan melaporkan kejadian kebakaran sangat penting untuk melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat Kabupaten Banyuasin,” tutur Ruri.

Polres Banyuasin bersama instansi terkait seperti BPBD dan Manggala Agni terus meningkatkan patroli dan kesiapan penanganan darurat di wilayah rawan. (ANA)

Berita Terkait

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:01 WIB

Diduga Rugikan Negara Rp7,1 Miliar, PPK Proyek BLK Prabumulih Dituntut 3 Tahun

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Berita Terbaru