SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat di wilayahnya agar tidak membakar hutan dan lahan secara sengaja.
Mengingat saat ini menghadapi puncak musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“Kondisi cuaca saat ini sangat kering. Satu percikan api kecil saja dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran besar yang merugikan banyak pihak, merusak ekosistem, dan mengganggu kesehatan masyarakat,” tegas Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, Jumat (25/7/2025).
Kata Ruri, larangan tersebut berlaku untuk tiap bentuk pembakaran, baik untuk membuka lahan maupun alasan lainnya. “Pembakaran dalam bentuk apapun dilarang secara tegas,” kata Ruri.
“Jika ingin membuka lahan, kami mendorong penggunaan metode pembukaan lahan yang ramah lingkungan dan tidak berisiko, dengan menggantikan praktik tebang-bakar yang berbahaya,” sambung Ruri.
Ruri juga meminta masyarakat yang melihat kejadian kebakaran hutan atau lahan untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat atau aparat setempat untuk tindakan cepat.
“Juga tidak membuang puntung rokok sembarangan, karena kebiasaan membuang puntung rokok secara sembrono, terutama di area berpotensi kebakaran seperti semak kering atau pinggir hutan, harus dihentikan,” terang Ruri.
Tidak meninggalkan api di hutan atau lahan, untuk memastikan api dari kegiatan seperti memasak atau unggun benar-benar padam sepenuhnya sebelum ditinggalkan.
Ruri juga mengingatkan masyarakat tentang sanksi pidana yang sangat berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Tiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00,” jelas Ruri.
Menurut Ruri bahwa pencegahan Karhutla adalah tanggung jawab bersama.
“Kerja sama masyarakat dalam mematuhi larangan dan melaporkan kejadian kebakaran sangat penting untuk melindungi lingkungan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat Kabupaten Banyuasin,” tutur Ruri.
Polres Banyuasin bersama instansi terkait seperti BPBD dan Manggala Agni terus meningkatkan patroli dan kesiapan penanganan darurat di wilayah rawan. (ANA)

















