Masyarakat Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

- Redaksi

Selasa, 2 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Pelayanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID,PAGAR ALAM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menjalankan program pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.

Untuk mensosialisaskan program ini, petugas Dispenda dan Samsat Kota Pagar Alam pun sudah menempel selebaran, terkait surat edaran Pergub Nomor 18 tahun 2022, sehingga bisa diketahui oleh masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor.

Plh Kepala Dispenda Kota Pagaralam Rosma Hartini mengatakan, sesuai dengan Pergub Nomor 18 tahun 2022, tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor.

“Pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, untuk kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar Provinsi dan penghapusan sanksi administrasi, berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB,” ujar Rosma, Selasa (2/8/2022).

Dikatakan Rosma, bagi kendaraan bermotor yang telah dilakukan proses pendaftaran PKB dan BBNKB sebelum peraturan Gubernur ini berlaku, tetapi belum melakukan pembayaran atau penyetoran, dapat mengikuti ketentuan peraturan Gubernur ini.

“Batas waktu pembebeasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB, berlaku terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2022, sampai dengan masa akhir pembayaran tanggal 31 Desember 2022,” terangnya.

Sementara Kapolres Pagar Alam didampingi Kanit Regident Iptu Make Rudi berharap, adanya program ini diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat, sehingga yang menunggak bisa segera bayar pajak kendaraan.

“Jadi kita menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan ini,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika
Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek
Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81
Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia
Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah
Habis Kesabaran! Embat Kopi Tetangga Berulang Kali, Pria Dempo Tengah Diringkus Polisi
Terungkap! Fakta Mundurnya Kadis PUTR Kota Pagar Alam, Pamit Sebelum Di Evaluasi
Tolak Normalisasi LGBT di Agustusan, MUI dan NU Pagar Alam Desak Pemkot Bersikap Tegas

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:22 WIB

17 Hari Polres Pagar Alam Sukses Selamatkan 7.500 Jiwa Usai Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Tergiur Untung Besar, Pria 29 Tahun Simpan 2,3 Kg Ganja di Kost dan Kena Gerebek

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:42 WIB

Disiplin Berbuah Manis, 140 Warga Binaan Lapas Kelas III Pagar Alam Terima Remisi Umum HUT RI Ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Helen Purnama Sari, Putri Pagar Alam Jadi Wasit Bulu Tangkis Kelas Dunia dan Wanita Pertama di Sumsel Raih Predikat Terbaik Asia

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Momen Haru Dies Natalis Ke-26 UNILED,Hargai Pengabdian Dosen Hingga Beri Hadiah Umrah

Berita Terbaru

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Selasa, 18 Agu 2026 - 21:20 WIB