SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran tidak ada pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, membuat Kamal (20), warga Jalan DI Panjaitan Lorong Muawanah Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju, nekat melakukan aksi pencurian Handphone. Akibtnya, dia harus merasakan dinginnya sel tahanan Polsek Plaju, Selasa malam (19/9/2023).
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian HP yang dilakukan Kamal terjadi pada Rabu 28 Juni 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan DI Panjaitan Lorong, Muawanah Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju Palembang, di dalam satu rumah warga yang merupakan tetangganya sendiri.
Di mana berawal saat kejadian pintu rumah korban terbuka. Diketahui seperti tidak berpenghuni, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah mengambil HP milik anak korban yang berada di kursi ruang tamu. Usai melakukan aksinya pelaku pun langsung kabur.
Sedangkan anak korban yang mengetahui HP-nya dicuri pelaku, langsung melaporkan kejadian kepada orangtuanya. “Jadi benar pelaku ini telah lama menjadi TO kita. Saat melakukan aksinya pelaku ini terbilang licin,” ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri didampingi Kanit Iptu Husin, Rabu (20/9/2023).
Lanjutnya, ketika keberadaanya berhasil diendus, pelaku pun langsung ditangkap tanpa perlawanan. “Kita tangkap saat berada di rumah,” ungkapnya sambil mengatakan selain menangkap pelaku anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kotak HP Oppo A17k warna gold milik korban, dan 1 unit sepeda milik tersangka yang digunakan melakukan tindak pidana pencurian.
Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 362 KHUP, dengan ancaman kurungan penjara 2 tahun. Sedangkan Kamal hanya tertunduk malu pengakui perbuatannya. “Saya mengaku salah pak. Saya khilaf melakukan aksi pencurian ini,” katanya. (ANA)
Komentar